BUSANG.nusantaranews info — Kuasa hukum Kelompok Tani Busang Dengen, Ajang Iriyanto S.H, menegaskan bahwa eksekusi lahan di Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur oleh Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari pada Rabu,11/02/2026 tidak memiliki dasar hukum yang sah karena tidak melalui prosedur peradilan.
Menurut Ajang, pelaksanaan eksekusi lahan harus melalui tahapan hukum yang jelas dan tidak bisa dilakukan secara sepihak di lapangan.
“Kalau tahapan itu tidak ada, maka tindakan di lapangan tidak bisa disebut eksekusi. Itu tidak sesuai dengan aturan hukum acara perdata,” tegasnya.
Ia menjelaskan, eksekusi hanya dapat dilakukan apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), dilanjutkan permohonan eksekusi, aanmaning atau teguran, serta penetapan resmi dari pengadilan.
Ajang juga menyoroti putusan yang selama ini dijadikan rujukan oleh pihak tertentu. Menurutnya, putusan tersebut tidak berkaitan dengan objek lahan.
“Putusan yang dijadikan rujukan itu bukan tentang lahan, tetapi hanya menyangkut berita acara rapat terkait pergantian kepengurusan. Jadi tidak ada dasar hukum untuk melakukan pengosongan lahan milik kelompok tani,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini Kelompok Tani Busang Dengen masih menguasai lahan tersebut dan memiliki bukti legalitas yang sah. Karena itu, pihak mana pun diminta tidak sembarangan mengklaim atau melakukan tindakan sepihak.
“Kelompok tani masih memegang bukti legalitas lahan. Jangan sampai ada pihak yang bertindak sepihak tanpa dasar hukum,” katanya.
Terkait kegiatan sosialisasi di kantor kecamatan, Ajang menilai hal itu tidak seharusnya langsung diarahkan pada tindakan eksekusi tanpa memahami substansi perkara.
“Kalau informasi yang disampaikan tidak utuh, itu bisa menyesatkan dan berpotensi memicu konflik di masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan eksekusi tanpa prosedur hukum berpotensi menimbulkan bentrok antarwarga. Karena itu, kelompok tani diminta tetap tenang dan mengedepankan jalur hukum.
“Tidak ada istilah eksekusi mandiri tanpa melalui pengadilan. Kalau itu terjadi, kami akan menempuh langkah hukum, baik melapor ke kepolisian maupun mengajukan keberatan ke pengadilan,” tegas Ajang.

Selain itu, pihaknya membuka kemungkinan mengirimkan somasi kepada pihak terkait serta melaporkan oknum tertentu ke organisasi profesi apabila ditemukan pelanggaran.
Ia juga mendorong peran wakil rakyat di DPR Kabupaten Kutai Timur agar ikut mengawal persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Kami berharap pemerintah dan semua pihak menjaga stabilitas keamanan serta memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Kelompok Tani Busang Dengen dapat menempuh jalur hukum bila terjadi pelanggaran,” pungkasnya.













