Kutim  

Kuasa Hukum Kelompok Tani Busang Dengen Maydy Usat S.H: Eksekusi Lahan Busang Dengen Tidak Berdasar Putusan Pengadilan

Kuasa Hukum Kelompok Busang Dengen Maydy Usat S.H,Ajang Iriyanto S.H bersama Ketua Kelompok Tani Kemasi Liu saat Konferensi Pers pada Minggu,15/02/2026.

BUSANG.nusantaranews.info— Kuasa hukum Kelompok Tani Busang Dengen, Maydy Usat S.H, menyampaikan kronologi kejadian yang terjadi di lokasi lahan Busang Dengen pada 11/02/2026. Ia menilai tindakan yang mengarah pada pengosongan lahan atau eksekusi tidak memiliki dasar hukum yang tepat.

Menurut Maydy, saat berada di lokasi, hadir pihak perusahaan KNC dan Kuasa Hukum dari Koperasi Dema Sinar Mentari. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menyampaikan bahwa lahan telah berkaitan dengan putusan perkara Nomor 66.

Namun, ia menegaskan putusan tersebut tidak berkaitan dengan objek lahan, melainkan menyangkut rapat luar biasa internal organisasi.

“Putusan perkara 66 itu bukan soal lahan, tetapi terkait rapat luar biasa. Tiba-tiba digunakan sebagai dasar untuk meminta kelompok tani mengosongkan lahan,” jelasnya.

Baca Juga  Di Balik 560 Hektar Lahan Sawit: Rasap Ungkap Luka dan Harapan Kelompok Petani Busang Dengen

Maydy mengatakan, perintah pengosongan tersebut juga disampaikan oleh sejumlah pengacara dari koperasi. Hal itu sempat memicu penolakan dari kelompok tani karena merasa diusir dari lahan yang selama ini mereka kelola.

Ia menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum eksekusi. Dalam hukum perdata, eksekusi harus melalui tahapan resmi, termasuk putusan inkrah, permohonan eksekusi, serta penetapan dari pengadilan.

“Kalau bicara eksekusi, ada prosedurnya. Tidak bisa tiba-tiba datang lalu memerintahkan pengosongan lahan,” tegasnya.

Sebelumnya, kata Maydy, sempat dilakukan pertemuan di kantor kecamatan sebagai bentuk sosialisasi terkait perkara Nomor 66. Pertemuan itu disebut diundang oleh pihak koperasi.

Di lapangan, sejumlah pihak turut hadir, termasuk perwakilan perusahaan KNC, koperasi, aparat TNI dan kepolisian.
Argumentasi yang disampaikan pihak-pihak tersebut, lanjutnya, adalah pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan perkara 66. Namun menurutnya, hal itu tidak tepat karena putusan tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan status kepemilikan lahan.

Baca Juga  Kemasi Liu Gugat Koperasi DSM, Sebut Rapat Fiktif Jadi Alat Ambil Alih Lahan

“Tidak ada legalitas yang mereka tunjukkan terkait lahan. Ini yang kami sayangkan karena bisa membuat masyarakat tidak percaya lagi terhadap proses hukum,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Kelompok Tani Busang Dengen tetap menghargai proses hukum, namun meminta semua pihak menjalankan prosedur yang benar agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat.

Perkara Nomor 66 sendiri, menurut Maydy, telah memiliki putusan, tetapi hanya berkaitan dengan rapat luar biasa, bukan sengketa lahan.

Baca Juga  Eksekusi Lahan Kuasa Hukum dan Pengurus Kelompok Tani Busang Dengen Ungkap Kronologi hingga Dugaan Ketidaknetralan Aparat

“Jadi persoalan lahan berada di luar putusan tersebut,” pungkasnya.

Penulis: Nng