PK Perdata Dikabulkan MA Menguat, Sidang Perlawanan Lahan PM Noor Serahkan Bukti Krusial

Ket.foto: Sujanlie Totong, SH, MH menyerahkan berkas bukti krusial dalam sidang di PN Samarinda.

SAMARINDA, nusantaranews.info — Persidangan perkara perlawanan (derden verzet) sengketa lahan seluas 4.444 meter persegi di Jalan PM Noor, Sempaja Selatan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (04/12/2025). Agenda pembuktian tambahan dalam perkara Nomor 143/Pdt.Bth/2025/PN/Smr kali ini memperkuat posisi hukum terkait Putusan Peninjauan Kembali (PK) Perdata No. 1365 PK/PDT/2025 yang telah dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Sidang yang berlangsung di Ruang Wirjono Prodjodikoro dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo, didampingi anggota majelis Nur Salamah dan Elin Puji Astuti. Majelis memerintahkan para pihak, baik pelawan maupun para terlawan, untuk menyerahkan dan memperlihatkan bukti tambahan secara bersamaan di persidangan.

Ket.foto : Sujanlie Totong SH.,MH

Kuasa hukum pelawan, Sujanlie Totong, SH, MH dari Tim Advokat Abraham Ingan dan Rekan, menyampaikan pihaknya menyerahkan bukti berupa tangkapan layar (screenshot) dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diakses melalui laman resmi kepaniteraan.

Baca Juga  Rapat Pleno Ikatan Keluarga Besar Lio Ende Samarinda: Petrus Pelo Terpilih sebagai Ketua Baru Periode 2024-2027

“ Kita sangat bersyukur bahwa kebenaran itu biarpun datang terlambat tapi pasti. Nah, itu. Jadi, makanya kita ajukan bukti itu. PK  nomor  131/Pdt.G/2023/PN.Smr sama kasasi ya. Ada kasasi. Jadi, untuk lebih jelasnya kita serahkan kepada T4.

Karena yang mengajukan PK adalah dari pihak Terlawan 4. Sama, kita mengajukan putusan PK itu yang memang sudah ada di website. Jadi kita sudah dapat itu kita tambahkan karena itu sangat penting dan krusial banget itu penting banget. Artinya cuma nama kita kan belum dapat.

Mudah-mudahan ini jadi awal, awal dari apa bahwa kebenaran itu akhirnya tercapai kebenaran itu. Jadi, saya bersyukur banget bahwa klien saya juga maupun dari pelawan ataupun jadi pihak T4 yang kita bersyukur gitu,” kata Sujanlie kepada awak media.

Baca Juga  Gulman:Pentingnya Pemimpin Berpengalaman di Dunia Usaha untuk Kaltim
Ket.foto: Handoko SH

Sementara itu, Kuasa Hukum Terlawan IV, Handoko, SH, membenarkan pihaknya juga menyerahkan sejumlah alat bukti terkait proses PK tersebut kepada majelis hakim.

“Jadi bukti yang diserahkan berupa pertama bukti memori PK kita, kedua akta pernyataan PK, ketiga tanda terima memori PK dan satu berupa screenshot putusan PK 1365 kalau enggak salah. Jadi ini hari ini ada empat putusan yang disampaikan ke majelis. ” ujar Handoko.

Sebagai informasi, PK Perdata No. 1365 PK/PDT/2025 diajukan atas Putusan MA RI No. 6355 K/Pdt/2024 tanggal 16 Desember 2024 jo Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur No. 100/PDT/2024/PTSMR jo Putusan PN Samarinda Kelas IA No. 131/Pdt.G/2023/PN.Smr tanggal 25 Maret 2024, dan telah diputus Mahkamah Agung pada 01 Desember 2025 dengan amar putusan “Kabul”.

Baca Juga  Operasi SAR Perahu Tenggelam Di Sungai Mahakam Resmi Di turup

Setelah seluruh bukti tambahan diterima, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 16 Desember 2025, dengan agenda penyampaian kesimpulan melalui e – curt.

 

Penulis: ManEditor: Nng