JAKARTA, nusantaranews.info – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia resmi memberlakukan pengetatan aturan terhadap visa kunjungan indeks C18 yang selama ini digunakan oleh calon Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk menjalani uji coba kemampuan kerja di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tertanggal 27 Mei 2025, dan mulai berlaku efektif pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah menertibkan sistem perekrutan tenaga kerja asing agar lebih selektif, transparan, dan bebas dari potensi penyalahgunaan. Dalam pernyataannya, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa aturan baru ini dirancang untuk memberikan batasan yang tegas terhadap pemanfaatan visa kunjungan oleh perusahaan-perusahaan yang ingin merekrut TKA.
“Melalui peraturan ini kami harapkan penyalahgunaan TKA oleh perusahaan dapat dicegah,” tegas Yuldi dalam keterangan resminya, Jumat (13/6/2025). Ia menambahkan, terdapat dua poin utama yang menjadi sorotan dalam kebijakan baru ini. Pertama, masa berlaku izin tinggal dari visa C18 kini ditetapkan paling lama hanya 90 hari dan tidak dapat diperpanjang. Kedua, seorang calon TKA tidak diperbolehkan lagi menggunakan Visa C18 lebih dari satu kali dengan penjamin atau perusahaan yang sama.
Menurut Yuldi, larangan penggunaan ulang visa dengan sponsor yang sama bertujuan untuk menghindari praktik-praktik manipulatif dalam perekrutan TKA. Beberapa perusahaan selama ini diketahui menggunakan celah uji coba berkali-kali sebagai cara untuk mempekerjakan TKA tanpa prosedur ketenagakerjaan yang sah. Dengan aturan baru ini, Ditjen Imigrasi berusaha menciptakan sistem yang lebih disiplin dan terkontrol.
Meski begitu, bagi permohonan visa C18 yang telah diajukan sebelum tanggal 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB, ketentuan lama tetap diberlakukan. Dalam aturan sebelumnya, Visa C18 memiliki masa tinggal maksimal 60 hari dan masih bisa diperpanjang. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap memberikan masa transisi yang adil bagi pemohon yang telah berada dalam proses administratif.
Proses pengajuan visa C18 dilakukan secara daring melalui portal evisa.imigrasi.go.id. Penjamin atau sponsor, dalam hal ini perusahaan atau lembaga pengundang, diwajibkan memiliki akun resmi pada sistem tersebut. Setelah registrasi akun berhasil, penjamin harus mengisi data calon TKA dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung, antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, rekening koran tiga bulan terakhir sebagai bukti kemampuan biaya hidup, pasfoto berwarna terbaru, serta surat undangan resmi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta untuk keperluan uji coba kemampuan kerja.
Ditjen Imigrasi menyatakan bahwa kebijakan ini tidak menghambat masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia, namun bertujuan untuk memastikan proses perekrutan dilakukan secara sah, profesional, dan bertanggung jawab. “Ditjen Imigrasi berupaya memfasilitasi calon TKA namun dengan menyesuaikan ruang gerak mereka untuk menekan potensi pelanggaran,” tutup Yuldi.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan seluruh pihak, khususnya perusahaan yang membutuhkan TKA, dapat lebih berhati-hati dan disiplin dalam mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah berkomitmen untuk tetap membuka peluang bagi tenaga kerja asing yang dibutuhkan, namun dalam koridor yang tertib dan terawasi dengan ketat.