Tegakkan Konstitusi, DPW FKBPPPN Kaltim Minta Menpan RB Jalankan Amanat UU 23 Tahun 2014

Foto Istimewa: DPW FKBPPPN Kaltim bersama Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo

SAMARINDA. NUSANTARA NEWS- Menindak lanjuti pernyataan PLT Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan RB bapak Agus Yudi Wicaksono selaku perwakilan Menpan RB yang dianggap telah menyakiti hati anggota FKBPPPN seluruh Indonesia.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKBPPPN) Provinsi Kalimantan Timur Thamrin, S.Pd minta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) agar tidak melanggar konstitusi dan Wajib jalankan amanat UU dan regulasi khusus diangkat status Kepegawaian Non ASN Satpol-PP menjadi PNS.
“Sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256,” tegasnya.

Selain itu Thamrin juga berpesan kepada Menpan RB agar pemerintah tidak melanggar konstitusi, serta menjalankan amanat peraturan perundang undangan, berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 256.

Baca Juga  Serap Tenaga Kerja dan Kurangi Angka Pengangguran UINSI Samarinda Gelar Job Fair 2023

Pada intinya menyatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS), selanjutnya berdasarkan Keputusan Menpan RB No.158 Tahun 2023 bahwa jabatan Pol PP tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat di isi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Perihal ini diperkuat lagi dengan adanya usulan dari Kementerian Dalam Negeri RI dengan _Nomor Surat : 800.1.2.1/5579/SJ tanggal 18 Oktober 2023 kepada Kemenpan RB yang di tembuskan langsung kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Komisi II DPR RI, Kepala BKN, Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.

Maka dari itu Pemerintah Pusat melalui Menpan RB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang peraturan perundang-undangan yang mengatur Satpol PP dan Pol PP masih berdiri tegak, maka pemerintah wajib tegak lurus menjalankan titah amanat UU No.23 Tahun 2014 tersebut, dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan Pol PP Non PNS menjadi PNS dibawah UU No.23 Tahun 2014 yang mana menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi Satpol PP dan Pol PP sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan atau dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang Satpol PP dan Pol PP.

Baca Juga  Sering Terjadi Kebakaran, Dewan Minta Pertamina Segera Tertibkan Aktivitas Pom Mini di Samarinda

Sebelumnya diketahui munculnya permintaan Ketua DPW FKBPPP Kaltim ini dikarenakan adanya statemen PLT asisten deputi manajemen talenta dan peningkatan kapasitas SDM aparatur Kemenpan RB bapak Agus Yudi yang sudah menyakiti hati anggota FKBPPPN seluruh Indonesia dengan statemennya yang sangat di sayangkan apa yang menjadi Jawaban atau tanggapan oleh perwakilan Menpan RB tersebut di kabupaten Asahan provinsi Sumatra Utara bertempat di aula Marina hotel kisaran pada tanggal 10 November 2023 lalu.

“Bukan memberikan pencerahan malah justru menyuruh agar para honorer Satpol-PP datang ke Jakarta untuk merubah UU agar satpol PP menjadi PNS,” tuturnya. Dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) KemenpanPan RB harus mematuhi AUPB yang di atur dalam UU’30 tahun 2014 tentang Adminitrasi pemerintah, tidak perlu merubah UU. MENPAN-RB wajib memperhatikan UU no 23 tahun 2014 pasal 256 itu saja

Baca Juga  Muswil II IKAT di Kaltim: Wujudkan Kolaborasi Warga Toraja dalam Menyongsong IKN

Thamrin menambahkan, statemen ini sontak akan membuat seluruh anggota FKBPPPN se- Indonesia akan melakukan aksinya di Kemenpan sesuai waktu yang ditentukan.

” Maka dari ini kita nyatakan sikap akan melaksanakan aksi damai di Kemenpan RB dalam waktu dekat selama 3 hari berturut turut,” Imbuhnya. ( M@n)