SAMARINDA, nusantaranews.info — Dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan terjadi di kawasan Jalan Ring Road Outer IV, RT 41 dan RT 22, Batu Besaung, Kelurahan Sempaja Utara, Kota Samarinda. Pemilik sah lahan seluas kurang lebih 5 hektare mengaku lahannya dirusak dan diduduki oleh pihak lain tanpa izin, meskipun lahan tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Kuasa pemilik lahan, Rini Ismawati, mengatakan lahan tersebut merupakan milik Suyanto Jaya. Ia menjelaskan, sebelum terjadi sengketa, lahan itu telah dipatok batas-batasnya dan dikelola sebagai kebun dengan berbagai tanaman, seperti mahoni, durian, dan tanaman keras lainnya.
“Lahan ini sebelumnya sudah kami kelola dan rawat. Namun saat ini, tanaman-tanaman tersebut ditebangi dan dirusak. Bahkan lahannya diduduki dan dibangun pondok,” ujar Rini.
Diduga Diduduki Pihak Lain
Rini menyebut, pihak yang diduga melakukan penyerobotan mengatasnamakan keluarga Mappa Bengnga. Kelompok tersebut mengklaim lahan sebagai milik mereka dan sempat menghalangi pemilik saat melakukan pemasangan tanda batas tanah.
Menurut Rini, pihaknya telah melaporkan dugaan pengrusakan dan penyerobotan tersebut sebelumnya, dan saat ini laporan itu masih dalam proses penyelidikan oleh aparat berwenang.
Bantah Isu Penganiayaan
Terkait isu yang sempat beredar luas di media sosial mengenai dugaan penganiayaan atau penikaman, Rini dengan tegas membantah kabar tersebut.
“Tidak pernah ada penganiayaan. Saat kejadian, kami hanya melakukan pemasangan tanda batas di tanah milik kami sendiri,” tegasnya.
Ia menilai, informasi yang tidak benar di media sosial justru memperkeruh situasi dan menimbulkan keresahan.

Putusan Pengadilan Telah Inkrah
Sementara itu, salah satu pemilik lahan lainnya, Ardani, melalui ahli warisnya Zainuddin, menyampaikan bahwa lahan tersebut telah memiliki putusan pengadilan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
“Putusan sudah inkrah dan tidak ada Peninjauan Kembali (PK). Secara hukum, lahan itu sah milik pemiliknya,” ujar Zainuddin. Meski demikian, hingga kini lahan tersebut masih diduduki oleh pihak lain.
Poster Dugaan Backing
Di lokasi sengketa, sempat ditemukan poster yang mencantumkan dugaan adanya backing aparat, dengan tertulis nama AKBP Firman. Poster tersebut terpasang di atas lahan yang disengketakan, namun kini sudah tidak terlihat lagi.
“Kami tidak mengetahui siapa yang memasang poster itu. Dokumentasi fotonya masih kami simpan,” kata Rini. Ia menambahkan, keberadaan poster tersebut menimbulkan rasa tidak nyaman dan kekhawatiran bagi pihak pemilik lahan.
Harapan Pemilik Lahan
Rini menyampaikan, pemilik lahan berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan pengrusakan dan penyerobotan lahan secara adil dan profesional, serta memastikan putusan pengadilan dapat dijalankan sebagaimana mestinya.
“Kami hanya ingin lahan ini kembali kepada pemilik sah dan tidak lagi diduduki oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kondisi ini sangat meresahkan kami,” tutup Rini.













