SAMARINDA.NUSANTARA NEWS–Belum lama ini kejadian di Samarinda seorang suami yang tega menjual Istrinya sendiri, seharusnya hak istri yang dinikahi adalah untuk di Lindungi dan diNafkahi namun tidak dengan RA nama inisialnya menikah dengan JI yang masih berusia 22 tahun malah mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Bisnisnya ini di lakukan JI bersama rekannya RZ yang menawarkan RA melalui Aplikasi Bertukar Pesan, namun sudah berjalan tiga bulan Polisi berhasil mengetahui Bisnis tidak terpujinya itu,sehingga kedua pasangan asal Banjarmasin ini berhasil di amankan polsekta pelabuhan samarinda saat melakukan pemberangkatan dari Banjarmasin menuju Kota Samarinda.
Saat di wawancarai pada Konfrensi Pers yang bertempat di Mapolresta Samarinda pada Jumat 28 Juli 2023, mereka mengaku terpaksa melakukannya karena himpitan ekonomi.
Di jelaskan Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto perihal ini dapat di ungkap dengan cara salah satu anggota Polisi menyamar sebagai pelanggan dan RZ hanya membantu mencarikan pelanggan saja yang menawarkan RA dengan mematok sekali kencan seharga 350 ribu hingga 900 ribu rupiah.
Saat ini keduanya telah diamankan di Polresta guna penyelidikan lebih lanjut, atas perbuatannya (JI ) dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
(Nng)