SAMARINDA.nusantaranews.info— Sidang lanjutan perkara perlawanan nomor perkara 143/PDT.BTH/2024/PN SMR terkait sengketa tanah PM Noor kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Selasa, 25/11/2025. Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak Terlawan 4. Kuasa hukum penggugat perlawanan, Ernie Aguswati, menilai fakta persidangan semakin memperjelas kejanggalan dalam perkara tersebut.
Pada sidang kali ini, lima saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait asal-usul dan penguasaan tanah yang disengketakan. Para saksi terdiri dari penyewa jangka panjang, saksi batas, dan saksi kunci garis sejarah lahan.
🔹 Keterangan Kuasa Hukum — Abraham Ingan S.H.
Kuasa Hukum Ernie Aguswati, Abraham Ingan, menjelaskan bahwa persidangan hari ini merupakan momentum kunci pembuktian.
“Hari ini kami menghadirkan saksi-saksi yang sudah menyewa lahan di lokasi tersebut selama bertahun-tahun. Ada yang 20 tahun, 12 tahun hingga 15 tahun, dan seluruh pembayaran sewanya dilakukan kepada Pak Heri. Kami juga menghadirkan saksi kunci, istri almarhum Haji Muhammad Abd. Muhammad, yang menjelaskan riwayat garapan tanah sejak tahun 1972, ketika lahan dibuka oleh Haji Mulin.
Selain itu, kami menghadirkan saksi batas, Anton Surya, yang sejak awal mengetahui batas-batas lahan. Total ada lima saksi yang kami hadirkan hari ini. Semua ini menunjukkan bahwa asal-usul lahan milik klien kami jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, serta menjadi dasar penerbitan sertifikat yang sah.
SHM klien kami terbit tahun 1996 melalui prosedur resmi BPN, lengkap dengan warkah. Namun pada tahun 2014 muncul segel 1981 yang kini sudah terbukti palsu dan digunakan untuk menggugat SHM. Ironisnya, SHM yang sah justru kalah di tingkat PN dalam perkara 131/PDT.G/2015/PN SMR, padahal alat bukti pihak lawan terbukti palsu. Pengguna segel tersebut sudah dihukum 1 tahun 6 bulan, dan otak pelakunya, I Nyoman, sedang diproses kepolisian.
“Karena itu, kami menegaskan bahwa penegakan hukum harus berani memberantas mafia tanah yang merugikan masyarakat pemegang SHM sah.”
🔹 Keterangan Kuasa Hukum — Sujanlie Totong S.H., M.H.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Sujanlie Totong, menyoroti kronologi peristiwa yang menurutnya janggal dan tidak masuk logika.
“Berdasarkan keterangan saksi hari ini, tanah tersebut awalnya diberikan oleh Haji Mulin kepada Muhammad untuk digarap bersama-sama. Setelah itu, Muhammad menjual kepada Hajah Zuriati, lalu Zuriati menjual ke Pak Heri, hingga kemudian sebagian beralih kepada Ibu Ernie. Alurnya jelas dan kronologis.
Permasalahan sebenarnya berawal dari perkara 131/PDT.G/2015/PN SMR . Pada waktu itu, menurut kami, hakim kurang jeli dalam menimbang fakta, Pak Heri memiliki SHM terbit tahun 1996. Namun kemudian muncul SPPT tahun 2014 berdasarkan segel palsu, dan pengguna segel tersebut, Rahol Sutiyaman, sudah dihukum sebagai terpidana dan PK-nya ditolak. Fakta ini akan kami ajukan sebagai bukti tambahan dalam perkara perlawanan 143/PDT.BTH/2024/PN SMR
Kita lihat logikanya: 2000–2011 tidak ada komplain, 2014 tiba-tiba muncul surat, 2019 tanah dijual ke pihak lain, lalu gugatan baru muncul 2024. Selama itu ke mana semua orang? Mengapa baru menggugat setelah SHM sah milik klien kami dikuatkan? Itu sangat janggal. Karena itu, kami tetap mengajukan perlawanan dan juga mengajukan PK terhadap perkara 131 untuk mengembalikan hak klien kami yang sah. Yang benar harus tetap dinyatakan benar.”
⚖️ Kuasa Hukum: Perlawanan Akan Dibawa Hingga Tuntas
Kedua kuasa Hukum Ernie Aguswati menegaskan komitmen untuk memastikan putusan akhir mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya, bukan hasil manipulasi dokumen yang telah terbukti palsu.













