Sidang I Nyoman Sudiana: Pemeriksaan Saksi Terdakwa Diwarnai Perdebatan, Justru Saling Bantah

SAMARINDA.nusantaranews.info — Persidangan lanjutan perkara pidana dugaan penggunaan dan pemalsuan surat dengan terdakwa I Nyoman Sudiana kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu 21/01/ 2026. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini tercatat dalam Perkara Nomor 870/Pid.B/2025/PN Smr.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum pelapor Heryono Admaja, yakni Sujanlie Totong, S.H., M.H. dan rekan mengungkap sejumlah kejanggalan dalam keterangan para saksi yang dinilai tidak konsisten, saling bertentangan, bahkan tidak mampu menjawab pertanyaan Majelis Hakim secara jelas.

Sujanlie Totong menyampaikan, berdasarkan pantauan tim kuasa hukum, saksi-saksi yang dihadirkan dalam perkara pidana ini pada dasarnya merupakan saksi yang sama dengan perkara perdata sebelumnya, dengan pola keterangan yang cenderung serupa dan tidak konsisten.

“Saksi-saksi ini, baik di perkara perdata maupun pidana, pada dasarnya orang yang sama dan pola keterangannya pun mirip,” ujar Sujanlie.

Salah satu saksi mantan RT Asmuni, dalam persidangan banyak memberikan jawaban tidak tahu dan lupa. Meski hal tersebut dimaklumi karena faktor usia, Asmuni secara tegas menyatakan bahwa tanah yang disebut milik Abdullah berada di kawasan Rapak Binuang, tepatnya di belakang pom bensin, dan bukan di lokasi objek sengketa yang saat ini dipersoalkan.

Baca Juga  Camat Sungai Kunjang Hadiri Milad Ke- 2 Rumah Tahfidz Alamul Muhibbin

Sementara itu, saksi Pajeri selaku Ketua RT menyatakan tidak pernah melihat adanya saksi batas di lokasi tanah. Saat ditanya Majelis Hakim mengenai siapa saksi batas, pajery menyebut nama Marwan. Namun pernyataan tersebut bertentangan dengan dokumen resmi yang mencantumkan saksi batas Marimun, Ilham, dan Ibrahim Sah.

Dalam pemeriksaan majelis, saksi terlihat gugup dan tidak konsisten dalam memberikan jawaban.

Sorotan juga tertuju pada keterangan saksi Sarimo salah satu pensiunan tentara, yang menyatakan bahwa seluruh pengurusan surat, termasuk pembiayaan dan pendanaan, dilakukan oleh terdakwa I Nyoman Sudiana. Dan ini sangat jelas bahwa dalang penerbitan surat sppta dalah terdakwa.

“Saksi menyebut adanya pihak lain, padahal klien kami, Pak Heryono, sama sekali tidak pernah mengetahui, mengenal, ataupun memerintahkan siapa pun. Justru posisi klien kami saat itu berada dalam tekanan dan ketakutan,” tegasnya.

Terkait rumah yang disebut pernah digusur, Sujanlie menegaskan bahwa bangunan tersebut merupakan milik Erni perkara yg berbeda itu bukan milik terdakwa I Nyoman. Hal ini dinilai menunjukkan kurangnya pemahaman saksi terhadap aspek hukum, termasuk mekanisme upaya hukum yang sah.

Baca Juga  Warga Batu Besaung Laporkan Penyerobotan Tanah, Muncul Dugaan Klaim Dibekingi Aparat

Sujanlie juga menyinggung bahwa meskipun perkara sempat kalah di tingkat kasasi, pihak Heryono Admaja menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dan hasilnya telah dikabulkan.

Selain itu, saksi Sarimo mengaku telah mengurus persoalan tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menyebut tidak ada masalah.

Namun fakta dalam perkara perdata Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr justru membuktikan bahwa objek tanah tersebut mengalami overlap, sebagaimana dinyatakan oleh BPN dan telah dibuktikan dalam persidangan perdata.

“Bagaimana mungkin SPPT tahun 2014–2015 bisa mengalahkan Sertifikat Hak Milik yang terbit sejak 1996. Fakta overlap ini sudah jelas dan kami menempuh upaya hukum melakukan PK, yang faktanya PK kami diKabulkan ” tegas Sujanlie.., namun dari keseluruhan kesaksian Sarimo ini masih banyak manipulatifnya.

Sementara itu, Hendy Sutanto, S.H., rekan Sujanlie Totong S.H.,M.H kuasa Hukum Heryono Admaja juga menyoroti langsung jalannya pemeriksaan saksi oleh Majelis Hakim. Ia menilai saksi tidak mampu memberikan jawaban yang jelas dan lugas.

“Pertanyaan dari Majelis Hakim harus diulang berkali-kali karena saksi tidak menjawab secara tegas. Jawabannya berputar-putar dan sampai akhir, pertanyaan yang diminta majelis tidak terjawab dengan jelas,” kata Hendy.

Baca Juga  Sidang Kasus Tanah PM Noor: I Nyoman Sudiana Didakwa Gunakan Surat Palsu

Hendy juga mengungkapkan bahwa suasana persidangan sempat memanas akibat perdebatan antara saksi dan terdakwa. Menurutnya, saksi yang

seharusnya dihadirkan untuk meringankan terdakwa justru terlibat saling bantah dengan terdakwa sendiri.

“Mereka saling membantah terkait asal-usul surat segel dan pemberian kuasa dari Abdullah. Saksi menyatakan penyerahan dilakukan saat Abdullah masih hidup, sementara terdakwa menyebut dilakukan setelah Abdullah meninggal dunia. Pernyataan ini jelas saling bertentangan,” tegas Hendy.

Akibat perdebatan tersebut, Majelis Hakim akhirnya menghentikan adu argumen antara saksi dan terdakwa, dan bantahan kedua belah pihak dicatat secara resmi oleh panitera persidangan.

Sidang dijadwalkan kembali dilanjutkan pada senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan.

Penulis: Nng