
SAMARINDA.NUSANTARA NEWS- Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), H Seno Aji meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020.
Pergub Nomor 49 itu memuat regulasi tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu).
Seno Aji mempersoalkan isian dari Pergub tersebut terutama pasal 5 yang mengatur terkait besaran anggaran senilai Rp 2, 5 miliar.
“Itu masih menjadi kendala dan kami harap bisa segera direvisi,” kata Seno Aji.
Politikus Partai Gerindra ini menilai, adanya aturan tersebut mengakibatkan hingga saat ini masih banyak aspirasi masyarakat yang telah disampaikan namun belum terpenuhi.
Harapan perubahan itu juga ia sampaikan kepada Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik untuk dapat melakukan revisi. Sehingga aspirasi masyarakat selama ini bisa dipenuhi.
“Karena dalam penyampaian hasil reses, kita akui banyak yang belum terserap, mudah-mudahan adanya Pj Gubernur bisa melakukan revisi terkait dengan Pergub itu,” harap Seno. (Usm).