SAMARINDA.nusantaranews.info — Pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara sengketa tanah seluas 16.281 meter persegi di Jalan HM Ardans, Ringroad III, Kelurahan Air Hitam, Jumat (28/11/2025), memberikan sejumlah temuan penting bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda. Pemeriksaan tersebut dipimpin Ketua Majelis Agung Prasetyo SH MH bersama anggota Marjani Eldirti SH.
Dalam peninjauan lokasi, pihak penggugat Soetiawan Halim bersama kuasa hukumnya, Robert Welman Napitulu SH MH, menunjukkan seluruh patok batas tanah berdasarkan Peta Dasar No. DA.12/PP.10/87-88/KAP/1987 yang diterbitkan BPN, serta hasil pengembalian batas tanggal 11 Mei 2016. Patok pertama berada dekat Kantor Dinas Perhubungan, sedangkan patok lainnya berada di lereng bukit. Semua titik batas dapat ditunjukkan tanpa ada yang tertinggal.
Sebaliknya, pihak tergugat yang diwakili kuasa hukum Tommy Mawengkang tidak dapat menunjukkan patok batas tanah yang mereka klaim di bagian belakang.

PS tersebut disaksikan oleh perwakilan Kelurahan Air Hitam, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan sejumlah warga. Setelah mencocokkan dokumen dengan kondisi lapangan, majelis hakim kembali ke PN Samarinda untuk melanjutkan sidang.
Kuasa hukum penggugat, Robert Welman Napitulu, menyebut pemeriksaan setempat ini sangat penting karena menguatkan posisi kliennya.
“Yang penting hakim tahu bahwa dasar yang kami tunjukkan adalah peta dasar nomor 12. Sedangkan mereka memakai peta dasar nomor 14. Tidak mungkin sama,” tegas Robert.
Ia menjelaskan, berdasarkan aplikasi Sentuh Tanahku, lokasi tanah penggugat berada tepat di depan Dinas Perhubungan — sama seperti yang dilihat majelis hakim di lapangan. Sementara itu, berdasarkan peta yang sama, tanah milik Tommy Mawengkang berada di depan Kantor BPN, bukan di Ringroad III.
Robert juga menyoroti perubahan domisili sertifikat milik tergugat.
“Sertifikat tanah mereka itu awalnya SHM No.1044 Kelurahan Sempaja Utara, tapi kemudian dipindahkan menjadi Kelurahan Air Hitam. Ini penting diketahui majelis,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan majelis hakim telah jelas memperlihatkan perbedaan peta dasar yang dijadikan acuan kedua belah pihak.
Soetiawan Halim menegaskan bahwa semua patok tanah miliknya telah ditunjukkan kepada hakim dan masih terpasang kokoh mengelilingi lahan.
“Patok-patok kami lengkap, pakai pagar ulin dan kawat duri. Semuanya ditinjau majelis,” ujar Soetiawan.
Sementara itu, menurutnya, patok tanah milik tergugat tidak ditemukan.
“Kalau punya Tommy Mawengkang, dia cuma tunjuk-tunjuk lokasi, tapi tidak ada patok. Yang di belakang dia tidak tahu,” katanya.
Majelis hakim disebut telah melihat langsung lima titik batas tanah milik penggugat yang masih jelas dan sesuai dokumen.
HARAPAN KEDUA BELAH PIHAK
Kuasa hukum penggugat berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif dan berdasarkan peta dasar resmi BPN.
“Kami percaya majelis hakim akan melihat persoalan ini secara murni dan demi keadilan. Kami tidak ingin menguasai tanah orang, hanya mempertahankan tanah kami sesuai penunjukan BPN,” ujar Robert.
Soetiawan Halim juga berharap BPN menjadi acuan utama untuk kedua belah pihak.
“Harapan saya, masing-masing jaga tanahnya sesuai penunjukan BPN. Jangan sampai minta BPN masuk ke tanah orang lain,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa jika pihak tergugat meminta pengembalian batas sesuai peta dasar No.14, maka lokasi mereka akan terlihat jelas — berada di kawasan Samarinda Utara, bukan di Ringroad III.
Sidang perkara ini akan kembali digelar pada Selasa, 2 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.













