Posbankum Kelurahan Sidodamai Resmi Diluncurkan, Warga Bisa Konsultasi Hukum Gratis

ket . foto: Lurah Sidodamai, tim Kemenkumham, dan warga foto bersama sebagai simbol komitmen menghadirkan keadilan yang mudah dijangkau masyarakat.

SAMARINDA, nusantaranews.info – Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, resmi meluncurkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bagi warga, Selasa (1/7/2025). Layanan ini memberikan akses konsultasi dan bantuan hukum secara gratis, terutama bagi warga kurang mampu.

Kegiatan peluncuran berlangsung di Kantor Kelurahan Sidodamai RT 27 dan dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur.

Lurah Sidodamai, M. Tofiq Fajar, S.Sos., M.A.P., mengatakan bahwa pembentukan Posbankum merupakan bagian dari program Peacemaker Justice Awards 2025. Program ini bertujuan memperluas akses keadilan di tingkat kelurahan.

ket. foto: Lurah Sidodamai, M. Tofiq Fajar, S.Sos., M.A.P

“Posbankum ini kami hadirkan agar warga yang tidak paham hukum tidak lagi bingung harus ke mana saat menghadapi persoalan. Sekarang, mereka bisa datang ke sini untuk berkonsultasi, mediasi, atau mendapatkan rujukan hukum secara gratis,” ucap Tofiq .

Baca Juga  Kebakaran Di Jl R.E Martadinata Hanguskan 23 Rumah

Ia menambahkan, meskipun layanan ini diprioritaskan bagi warga kurang mampu, masyarakat umum juga tetap dapat memanfaatkannya.

Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Kaltim, Eka Juraidah, menyebutkan bahwa Posbankum Sidodamai memberikan empat jenis layanan utama. Keempat layanan tersebut yaitu: Informasi hukum, Bantuan hukum non-litigasi, Mediasi, Rujukan ke lembaga bantuan hukum.

“Layanan dibuka setiap hari Senin sampai Sabtu, pukul 08.00 sampai 12.00 WITA. Kami juga menurunkan para legal yang telah dilatih secara khusus untuk melayani masyarakat,” kata Eka.

Baca Juga  Seno Aji Tanggapi 4 Hal Penting Jawaban Pemprov Kaltim Dalam Rapat Paripurna Ke - 33

Selain peluncuran Posbankum, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku 1 Januari 2025.

Posbankum Kelurahan Sidodamai disebut sebagai pilot project dan diharapkan dapat direplikasi di kelurahan lain. Kanwil Kemenkumham Kaltim berharap layanan serupa bisa hadir di seluruh wilayah agar akses terhadap keadilan menjadi lebih merata.

“Kami berharap Posbankum ini bukan sekadar simbol, tapi betul-betul dimanfaatkan masyarakat sebagai sarana penyelesaian masalah hukum yang mereka hadapi,” ujar Tofiq.

Baca Juga  Puji Setyowati Dukung Rencana Pj Gubernur Kaltim Pelihara Buaya Riska