JAKARTA.nusantaranews.info— Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan energi nasional melalui pengawasan ketat distribusi BBM dan LPG subsidi. Upaya ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam menciptakan tata kelola energi yang adil dan berkelanjutan.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa kondisi global turut memberikan tekanan terhadap situasi dalam negeri. Menurutnya, konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah berdampak pada fluktuasi harga minyak dunia yang berimbas pada sektor energi nasional.
“Situasi global saat ini memengaruhi stabilitas dalam negeri, terutama terkait potensi kenaikan harga BBM industri. Namun, pemerintah tetap mempertahankan harga BBM dan LPG subsidi demi melindungi masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, adanya perbedaan harga yang cukup signifikan antara BBM subsidi dan non-subsidi menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.

Berdasarkan data penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri bersama jajaran Polda sepanjang 2025 hingga 2026, potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi mencapai Rp1.266.160.963.200. Dari jumlah tersebut, penyalahgunaan BBM subsidi menyumbang kerugian sebesar Rp516.812.530.200, sedangkan LPG subsidi mencapai Rp749.294.400.000.
Nunung juga mengingatkan para pelaku agar segera menghentikan praktik ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas.

“Kami mengimbau agar praktik ini dihentikan. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengungkap ratusan kasus sepanjang tahun 2025.
“Selama tahun 2025, kami bersama Polda jajaran berhasil mengungkap 568 kasus di berbagai daerah, dengan total 583 tersangka yang tersebar di 33 provinsi. Ini menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan terjadi secara luas, baik di wilayah Jawa maupun luar Jawa,” jelas Irhamni.













