SAMARINDA.nusantaranews.info--sejumlah masyarakat asli Kalimantan melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri Samarinda. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap putusan hakim yang menyatakan salah satu putra daerah Kalimantan Timur bersalah dalam kasus jual beli unit alat berat berjenis buldozer.
Kasus ini melibatkan Indra, sebagai pihak penjual dari CV Mahakam Kaya Mandiri, dan Tantri Wijaya alias Aseng, selaku pembeli yang merupakan direktur CV Indokarya Makmur Bersama.
Harga buldozer yang disepakati adalah senilai Rp900 juta. Namun, setelah pembayaran lunas, pihak pembeli membatalkan transaksi dan meminta pengembalian uang senilai Rp1,5 miliar.
Tuntutan ini dianggap memberatkan pihak penjual yang kemudian ditahan dan dijatuhi hukuman 2,6 tahun penjara pada sidang putusan terakhir pada Senin, (10/06 2024).
Pengacara Bolang Sunarty yang akrab disapa Xena menjelaskan, orasi yang dilakukan sejumlah masyarakat Kalimantan ini merupakan bentuk solidaritas dan dukungan kepada Indra yang menganggap keputusan ini tidak adil dan menunjukkan ketidakberpihakan hukum terhadap putra daerah.
Rustani, tim pengacara Xena, meminta peninjauan kembali atas kasus ini dengan alasan bahwa kasus yang dituduhkan kepada kliennya, Indra, sebagai pihak penjual, tidak dapat dibuktikan di persidangan. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan upaya banding.
Xena menambahkan bahwa kliennya ini menjadi korban ketidakadilan hukum, di mana kasus jual beli yang semestinya masuk dalam ranah hukum perdata, namun berakhir dalam hukum pidana.