Kaltim  

Monitoring dan Evaluasi Integrasi BPJS Kesehatan dan Korlantas: Wujudkan Sinergi Pelayanan Publik

Kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan uji coba yang melibatkan BPJS Kesehatan dan Korlantas Kepolisian Negara RI, pada Kamis,10/10/2024.

SAMARINDA.nusantaranews.info – Kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan uji coba integrasi sistem antara BPJS Kesehatan dan Korlantas Kepolisian Negara RI berlangsung di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, pada Kamis (10/10).

Kegiatan ini juga melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Sekretariat Kabinet.

Uji coba ini merupakan langkah awal dalam penerapan kebijakan integrasi layanan publik, di mana kepemilikan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk mengurus administrasi seperti SIM dan STNK. Proses ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban sebagai peserta jaminan sosial.

Pentingnya Kepesertaan BPJS Kesehatan

Penegasan dari Kemenko PMK
Niken Ariati, Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, menjelaskan bahwa kepemilikan BPJS Kesehatan adalah amanat undang-undang yang telah diatur sejak 11 tahun lalu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013. Undang-undang tersebut menegaskan dua kewajiban utama setiap warga negara, yaitu membayar pajak dan menjadi peserta jaminan sosial.

“Kita semua punya kewajiban untuk menjadi peserta jaminan sosial. Ini bukan hanya demi pemerintah, tapi juga demi perlindungan diri kita sendiri,” jelas Niken.

Menurutnya, jaminan sosial seperti BPJS ibarat memiliki “rekening perlindungan kesehatan” yang bisa dimanfaatkan ketika dibutuhkan. Niken menambahkan, meskipun kepesertaan BPJS sudah menjadi kewajiban, pemerintah masih memberikan ruang bagi masyarakat yang belum aktif untuk melakukan aktivasi, termasuk lewat subsidi dari pemerintah pusat dan daerah bagi masyarakat yang tidak mampu.

Baca Juga  Seno Aji Tanggapi 4 Hal Penting Jawaban Pemprov Kaltim Dalam Rapat Paripurna Ke - 33

“Pemerintah hadir untuk membantu masyarakat, terutama yang kesulitan membayar premi. Di beberapa daerah seperti DKI Jakarta dan Kalimantan, pemerintah daerah sudah menyediakan anggaran untuk membayar premi BPJS bagi warganya,” terangnya.

Terkait sanksi administratif bagi yang tidak terdaftar BPJS, Niken mengingatkan bahwa terdapat beberapa konsekuensi yang bisa diterapkan, seperti tidak bisa memperoleh paspor, surat tanah, SIM, atau STNK.

“Tapi saat ini, pemerintah masih dalam tahap sosialisasi secara bertahap agar masyarakat lebih paham. Intinya, kepesertaan BPJS itu untuk kebaikan bersama,” tambahnya.

Nuim Mubaraq, Deputi Direksi Wilayah VIII BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa integrasi antara BPJS Kesehatan dan Korlantas melalui uji coba di 7 Polda telah menunjukkan hasil yang cukup baik.

“Lebih dari 90% penduduk di wilayah uji coba sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Di Kalimantan Timur misalnya, 98% penduduk sudah terdaftar dengan 86% di antaranya aktif,” paparnya.

Meski demikian, masih ada tantangan dalam mengintegrasikan sistem informasi antara kedua lembaga. Nuim menekankan pentingnya inovasi dan perbaikan sistem untuk mempermudah masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat yang belum aktif BPJS-nya agar segera mengurus aktivasi. Dengan begitu, mereka bisa memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan ketika dibutuhkan,” tuturnya.

Baca Juga  Rusman Yaqub Dorong Masyarakat Tingkatkan Literasi Digital

Ia juga menyebutkan bahwa tren peningkatan jumlah peserta aktif BPJS terus berlangsung setiap hari, meskipun diiringi oleh dinamika jumlah peserta yang turun akibat faktor-faktor seperti kematian atau perpindahan wilayah.

“Kami optimis, dengan peningkatan integrasi sistem, lebih banyak masyarakat yang akan aktif dan sadar akan pentingnya jaminan sosial ini,” kata Nuim.

Integrasi Sistem Pelayanan: Upaya Mempermudah Masyarakat

KBP Heru Sutopo, Kepala Sub Direktorat SIM Korlantas Polri, menjelaskan bahwa uji coba integrasi di 7 Polda (Aceh, Sumsel, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan NTT) berjalan lancar.

“Secara umum, uji coba ini berhasil dengan capaian di atas 20%. Masyarakat yang mengurus SIM atau STNK harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Namun, bagi yang belum terdaftar atau tidak aktif, mereka masih diberikan kesempatan untuk melengkapi syarat tersebut dalam batas waktu tertentu,” ungkapnya.

Heru menambahkan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Kita ingin mempermudah proses layanan publik. Jadi, masyarakat yang belum aktif BPJS-nya bisa mengaktifkan dengan cepat dan layanan SIM mereka tetap berjalan,” tuturnya.

Baca Juga  Seno Aji Beri Ucapan Selamat Kepada Dua Anggota DPRD Kaltim Yang Baru Dilantik Hasil PAW

Korlantas juga berencana memperluas implementasi kebijakan ini ke seluruh wilayah Indonesia setelah tahap uji coba ini rampung. Heru menekankan bahwa pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan efektif tanpa mengganggu layanan publik.

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini menandai langkah awal integrasi sistem antara BPJS Kesehatan dan Korlantas, yang diharapkan dapat memperkuat sistem pelayanan publik di Indonesia.

Dengan sinergi antara pemerintah dan lembaga terkait, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan layanan administrasi sekaligus memenuhi kewajiban sebagai peserta jaminan sosial.

Implementasi ini diharapkan dapat berjalan lancar dan membawa manfaat yang lebih luas, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi efektivitas pelayanan publik di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *