Lahan Ber-SHM Milik Herman Efendi di Jalan Sejati Samarinda Diklaim Pihak Lain hingga Picu Keributan

SAMARINDA.nusantaranews.info – Sengketa lahan seluas sekitar 8 hektare di kawasan Jalan Marhusin dan Jalan Sejati, Samarinda, kembali memanas dan sempat memicu keributan di lapangan pada Selasa (13/01/2026).

Ketua Tim Kuasa Hukum Herman Efendi, Abraham Ingan, S.H., bersama kuasa hukum lainnya Sujanlie Totong, S.H., M.H., dan rekan menegaskan bahwa klien mereka merupakan pemilik sah lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah diterbitkan secara resmi oleh negara sejak tahun 1993.

Kuasa hukum Sujanlie Totong, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tanah tersebut dibeli kliennya pada tahun 1993 dari almarhum Gondong bin Loke melalui proses jual beli yang sah di hadapan notaris. Luas awal lahan mencapai sekitar 8 hektare, yang kemudian dilakukan pemecahan menjadi lima bidang sertifikat atas nama Gondong, Asrin, Asria, Asnia, dan Mustafa.

“Seluruhnya sudah berbentuk SHM dan merupakan produk negara yang sah. Setelah pemotongan jalan, luas efektif lahan sekitar 7 hingga 7,8 hektare,” terang Sujanlie.

Ia menambahkan, sejak pembelian dilakukan, penguasaan fisik lahan tetap berada pada kliennya. Bahkan, klien Herman Efendi sempat memberikan izin pinjam pakai kepada beberapa pihak, di antaranya Pak Lepong dan Pak Kasnu. Namun pada tahun 2023, pihak lain kembali mengajukan gugatan atas kepemilikan lahan tersebut.

Baca Juga  Tegas Hadapi Fitnah, Kemasi Liu Klarifikasi dan Ungkap Fakta di Balik Konflik Lahan Sawit di Kab.Kutim

“Gugatan itu telah diputus NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), yang artinya gugatan tidak dapat diterima. Secara hukum, perkara tersebut sudah jelas,” tegasnya.

Sujanlie juga menyebutkan bahwa seluruh dokumen pendukung kepemilikan lahan dimiliki lengkap oleh kliennya, mulai dari akta jual beli, kuitansi pembayaran, hingga surat pinjam nama. Adapun nilai transaksi pembelian lahan pada saat itu berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 280 juta.

Meski demikian, pihak lawan justru kembali melakukan tindakan sepihak di lapangan dengan memasang plang dan spanduk, seolah-olah lahan tersebut merupakan milik mereka. Tindakan ini dinilai sebagai penguasaan lahan tanpa hak dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Herman Efendi, Abraham Ingan, S.H., menyampaikan bahwa keributan yang terjadi di lokasi berawal dari upaya pihaknya meluruskan kondisi di lapangan agar tetap sesuai dengan taat asas hukum.

Baca Juga  Dilaporkan ke Polda Kaltim, Pemegang SHM di Jalan Sejati Samarinda Bantah Keras Dugaan Pemalsuan

“Sejak awal kami sebagai advokat tetap berpegang pada jalur hukum dan asas hukum yang berlaku. Klien kami adalah pemegang SHM yang sah, diperoleh melalui prosedur jual beli resmi dengan para ahli waris,” jelasnya.

Ia menjelaskan, dengan adanya putusan NO, maka posisi hukum kembali ke titik nol, sehingga tidak ada pihak yang dibenarkan melakukan tindakan tambahan di lapangan, termasuk pemasangan plang maupun upaya penguasaan fisik lahan.

“Kalau mereka merasa punya hak, jalur yang benar adalah mengajukan gugatan ulang, bukan menguasai lapangan dan melakukan tindakan di luar hukum. Inilah yang kami sesalkan,” jelasnya.

Abraham juga menyoroti pembiaran kondisi di lapangan selama berbulan-bulan, yang dinilai membuka celah bagi praktik mafia tanah, karena dapat membentuk persepsi seolah-olah lahan tersebut sah dikuasai oleh sepihak tertentu.

“Lebih dari tiga bulan tidak ada penertiban, akhirnya dimanfaatkan dan seakan-akan dilegitimasi di mata masyarakat. Ini jelas tidak benar,” tegasnya.

Ia turut mengingatkan bahwa membawa masa atau organisasi masyarakat (ormas) ke lokasi sengketa yang berpotensi memicu konflik itu tidak dibenarkan secara hukum, terlebih merujuk pada Perppu Ormas Tahun 2017 itu yang menjerat secara Hukum.

Baca Juga  Lahan Warga Di Tenggarong Seberang Diserobot Perusahaan Tambang Batu Bara, Dinas ESDM Kaltim Diminta Turun Tangan

Atas situasi tersebut, tim kuasa hukum Herman Efendi menyatakan telah dan akan terus menempuh langkah hukum, termasuk melaporkan ke pihak yang berwajib kepolisian baik di tingkat Polres maupun Polda, serta meminta agar lokasi sengketa dinetralisir demi mencegah potensi konflik horizontal.

“Kami mempercayakan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Harapan kami, semua pihak diarahkan untuk taat asas hukum dan menjaga ketertiban, sehingga tidak terjadi potensi konflik di lapangan,” pungkas Abraham Ingan.

Penulis: Nng