Kupas KUHP dan KUHAP Terbaru, Bidkum Polda Kaltim Isi Seminar Hukum Bersama Praktisi di Samarinda

Bidang Hukum Polda Kalimantan Timur menjadi salah satu narasumber dalam seminar hukum yang membahas implementasi KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 pada Jumat,06/03/2026.

SAMARINDA.nusantaranews.info– Bidang Hukum Polda Kalimantan Timur menjadi salah satu narasumber dalam seminar hukum yang membahas implementasi KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh DPC PERADI SAI Samarinda dengan mengusung tema “Wajah Baru Peradilan Pidana: Sinergitas Aparat Penegak Hukum” di Hotel Grand Verona Samarinda, Jumat (06/03/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bidkum Polda Kaltim diwakili oleh AKBP I Made Pasek Riawan, S.H., M.H., bersama IPDA Thon Jerri AB, S.H., M.H. Keduanya hadir untuk memberikan pemaparan mengenai penerapan regulasi hukum pidana terbaru yang akan menjadi pedoman dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Pada kesempatan itu, AKBP I Made Pasek Riawan menyampaikan materi berjudul “Penguatan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru: Tantangan dan Harapan dalam Praktik Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana.”

Baca Juga  Kebakaran Di Jl R.E Martadinata Hanguskan 23 Rumah

Ia menyoroti sejumlah tantangan yang berpotensi dihadapi aparat penegak hukum dalam menerapkan aturan baru, sekaligus harapan agar sistem penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan berkeadilan.

Selain dari unsur kepolisian, seminar juga menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga penegak hukum dan organisasi profesi. Di antaranya I Kadek Agus Ambara Wisesa, S.H., M.H. dari Kejaksaan yang membahas implementasi KUHP dan KUHAP terbaru, serta Dr. Patra M. Zen, S.H., LL.M. dari Dewan Pimpinan Pusat PERADI SAI yang memaparkan tentang katalog hak asasi manusia dan peran advokat dalam KUHAP. Sementara itu, Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Irfanudin, S.H., M.H. menyampaikan materi mengenai pengakuan bersalah, konsep keadilan restoratif, serta pemaafan hakim dalam sistem peradilan pidana.

Baca Juga  Sidang Pembuktian Sengketa Tanah PM Noor, Kuasa Hukum Ernie Aguswati Serahkan Bukti Kepemilikan Sah

Kegiatan seminar diawali dengan registrasi peserta, pembukaan oleh pembawa acara, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne PERADI SAI, pembacaan doa, laporan Ketua Panitia Raja Ivan Sihombing, S.H., serta sambutan Ketua DPC PERADI SAI Samarinda Jhon Pricles Silalahi, S.H.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber, sesi diskusi dan tanya jawab, penarikan kesimpulan oleh moderator, hingga penyerahan cinderamata dan sesi foto bersama.

Seminar tersebut diikuti sekitar 150 peserta yang terdiri dari perwakilan asosiasi advokat dan praktisi hukum di wilayah Kalimantan Timur. Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antar aparat penegak hukum serta meningkatnya pemahaman bersama terkait implementasi KUHP dan KUHAP terbaru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Penulis: Nng