SAMARINDA, nusantaranews.info – Acara sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru Sebagai Aturan Nasional berlangsung di Gedung Auditorium Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Samarinda, Sabtu (14/02/2026).
Kegiatan yang digagas kerja sama Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Samarinda dengan Untag Samarinda ini menghadirkan berbagai perwakilan lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah.

Acara dibuka langsung oleh Rektor Untag Samarinda, Ir.H. Zuhdi Yahya. Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan Kejaksaan Tinggi, Polda Kaltim, Pengadilan Tinggi, Kementerian Hukum dan HAM, serta perwakilan Pemerintah Provinsi Kaltim, AFF Sembiring, yang turut mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi ini. Peserta yang mengikuti acara antara lain anggota Peradi OTO dan mahasiswa Fakultas Hukum Untag Samarinda.
Berbeda Paradigma dengan Hukum Lama

Ketua DPC Peradi Samarinda, Dr.H. Syamsudin, S.H., M.Hum, menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan mengingat masih banyak perbedaan pemahaman di masyarakat terkait aturan baru tersebut.
“KUHP lama berparadigma pada hukuman tinggi, namun yang baru sekarang berfokus pada restorative justice, ada unsur korektif dan rehabilitatif,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendampingan hukum juga mengalami perubahan signifikan. Pada aturan lama, pihak yang diperiksa baru bisa didampingi setelah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran penasihat hukum yang pasif.
“Sekarang, pendampingan bisa dilakukan mulai dari tahap klarifikasi awal, bahkan sebelum menjadi tersangka. Penasihat hukum juga berperan aktif, boleh berdebat dan mencatat keberatan dalam berita acara pemeriksaan,” jelas Syamsudin.
Sosialisasi yang melibatkan mahasiswa, kata dia, bertujuan agar mereka tidak hanya mendapatkan pengetahuan teoritis dari kelas, namun juga pemahaman praktis terkait perubahan aturan hukum.
Target Selanjutnya: Tokoh Masyarakat dan Masyarakat Pinggiran

Sekretaris DPC Peradi Samarinda, Dr. Sarikun S.E., S.H., M.H., mengapresiasi kehadiran berbagai aparat penegak hukum yang memberikan kontribusi pemikiran dan perspektif terkait undang-undang baru. Ia menyampaikan bahwa sosialisasi tidak akan berhenti di sini.
“Kita sudah merencanakan sosialisasi kedua yang akan menyasar tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat di pinggiran. Karena KUHP dan KUHAP bukan hanya milik penegak hukum atau mahasiswa, tapi masyarakat perlu mengetahuinya karena mereka yang akan merasakan dampaknya,” ucap Sarikun.
Tujuan Sosialisasi: Samakan Persepsi dan Tingkatkan Pemahaman

Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Samarinda, Aji Dendy HM, S.H., menyatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai perubahan dan arah kebijakan hukum pidana serta acara pidana nasional. Selain itu, juga untuk menyamakan persepsi antar elemen terkait, memperkuat kompetensi penanganan perkara, serta menegaskan pentingnya jaminan proses yang adil dan penghormatan hak asasi manusia.
“KUHP dan KUHAP nasional lebih menjamin proses yang adil (due process of law), proporsionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan HAM dalam setiap tindakan penegakan hukum,” tambahnya.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat membangun jejaring kolaboratif antara Peradi dan Untag untuk menjembatani kajian akademik dengan kebutuhan praktik, serta mendorong budaya hukum yang sehat sebagai wujud kemanusiaan yang adil dan beradab.













