
SAMARINDA.NUSANTARA NEWS– Sebagai upaya memaksimalkan pelayanan terhadap seluruh warga Sulawesi yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur, Forum Komunikasi Masyarakat Sulawesi (FKMS) Prov. Kaltim terus melengkapi legalitasnya sebagai organisasi massa atau kemasyarakatan dengan katagori Sosial Budaya.
Salah satunya memenuhi syarat verifikasi yang di tetapkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Timur di Sekretariat FKMS di Jalan Kadrie Oening.
” Alhamdulillah pada hari Senin( 25/9/ 2023), FKMS telah di klarifikasi oleh Kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur terkait kantor dan kegiatannya, tadi sudah dikunjungi, kebetulan saat di Kantor Ketua Kami, orang tua kami yaitu H.Pamme atau H.Hamka Betta, bersama dengan sekretaris Umum H.Mulyadi, SH dan pengurus lainnya serta berkas – berkas yang di periksa Kesbangpol Alhamdulillah telah memenuhi syarat ,” Ucap Sekretaris FKMS H.Mulyadi., SH , di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, Mulyadi mengatakan dengan hadirnya Kantor sekretariat FKMS Prov. Kaltim, diharapkan mampu membantu memaksimalkan pelayanan dalam menyelesaikan segala persoalan -persoalan yang dihadapi seluruh warga Sulawesi yang berasal dari 6 provinsi diantaranya Sulawesi Barat ( Ibukota Mamuju), Sulawesi Utara (Manado), Sulawesi tengah ( Palu), Sulawesi Tenggara ( Kendari), Gorontalo dan Sulawesi Selatan ( Makassar).
” kami akan memaksimalkan kegiatan- kegiatan kantor, dalam hal bagaimana menyikapi persoalan – persoalan yang ada, yang dialami warga kami dari Sulawesi, khususnya yang dinaungi FKMS,” jelasnya.
Selain itu H. Mulyadi turut menjelaskan Keberadaan FKMS ini janganlah dijadikan sebagai pesaing dari Organisasi Paguyuban Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan ( KKSS), bahkan sebagai mitra dalam mengatasi permasalahan warga Sulawesi.
” jadi jangan sampai ada yang menilai bahwa forum Komunikasi Masyarkat Sulawesi ini adalah perpecahan dengan KKSS, ini tidak sama sekali, akan tetapi KKSS dan FKMS ini ibaratnya adalah partner ship untuk mengurus warga,” terangnya.
Sebagaimana diketahui KKSS ini ruanglingkupnya hanya mengurusi warga yang berasal dari Sulawesi Selatan yang berada di Kaltim padahal wilayah Sulawesi itu terdapat 6 Provinsi.
” Tentu dengan adanya FKMS dan KKSS ini akan semakin maksimal memberikan pelayanan bagi warga kami yang berasal dari Sulewesi dan kebetulan tinggal di Kalimantan Timur,” ucapnya.
Sementara itu Analis kebijakan ahli muda Kesbangpol Kaltim Sutrisno, saat di konfirmasi melalui telepon membenarkan, ucapan Sekretaris Umum FKMS H. Mulyadi terkait hasil verifikasi organisasi, bahwa FKMS telah memenuhi tiga syarat verivikasi yakni terkait keberadaan sekretariat, papan nama dan aktivitas.
” Kami sudah menerbitkan surat keterangan melapor, dan silahkan sudah bisa di ambil,” Ucap Sutrisno.
Sebagaimana diketahui, pada hari Senin,( 25 /9) sekitar pukul 14.00 Wita, Tim Badan Kesbangpol Provinsi Kaltim yang terdiri dari H. Sutrisno, S.Sos. (analis kebijakan ahli muda), Rahmatullah Iqbaldamme, S.STP.(analis ormas), Junaidi (pengadministrasi umum) dan Arjuna, ST. (PTT/honorer) melakukan verifkasi Kantor FKMS Prov. Kaltim.
Mulyadi menambahkan prihal historis singkat yang melatar belakangi terbentuknya FKMS Kaltim, sekitar 7 tahun yang lalu bermula dengan adanya peristiwa yang paling menonjol di sejumlah daerah, Tarakan, Kutai Barat, Muara Badak, PPU, dimana
Pada kejadian tersebut Warga Sulawesi merasa tidak mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, sehingga orang tua kita H.Hamka Betta (sering dipanggil H.Pamme) bersama tokoh lainnya membentuk Organisasi / Wadah untuk bisa menjadi
Perekat, Pengayom dan Pelindung.
Demi menjaga Harkat dan Martabat diri, terutama masyarakat yg berasal dari Sulawesi dan kebetulan tinggal di Kaltim, Dengan pertimbangan itu semua Ketua Umum H.Pamme dan Sekretaris Umum H.Mulyadi dan seluruh pengurus FKMS Kalimantan Timur sekarang ini berusaha untuk bisa mengembangkan FKMS di 10 Kab/Kota di Kalimantan Timur semata-mata untuk bisa menjembatani permasalahan-permasalahan yg dialami warga Sulawesi yang lain dan berasal dari Sulawesi,
FKMS berusaha seiring sejalan dengan KKSS untuk bisa mengurus warga dari Sulawesi, Walaupun Ketentuan AD/ART KKSS itu hanya mengurus warga dari Sulawesi Selatan, tapi dengan keberadaan FKMS yang Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) nya berkewajiban mengurus warga dari Sulawesi yang berasal dari Sulbar, Sulteng, Sultra, Sulut dan Gorontalo.
Dengan adanya FKMS dan KKSS kita semua yakin warga kami yang berasal dari Sulawesi akan semakin terurus untuk bisa berkontribusi lebih maksimal guna pembangunan diberbagai bidang di Kalimantan Timur sehingga pembangunan itu bisa lebih menyentuh semua lapisan masyarakat, terkhusus masyarakat kami yang berasal dari Sulawesi.
( Adv /m@n)