AMR Ajukan Kasasi Usai Kalah di PN dan PT,Kuasa Hukum Ernie Aguswati Minta Pengawasan KY dan Bawas MA RI

Kuasa Hukum Ernie Aguswati Hartojo saat mendatangi Komisi Yudisial (KY) Abraham Ingan, S.H., Sujanlie Totong, S.H., M.H., dan Hendra L. Don, S.H.,pada Senin ,13/07/2026.

JAKARTA, nusantaranews.info – Tim kuasa hukum Ernie Aguswati Hartojo yakni Abraham Ingan, S.H., Sujanlie Totong, S.H., M.H., dan Hendra L. Don, S.H., M.H mengajukan permohonan pemantauan dan pengawasan kepada Komisi Yudisial (KY) RI dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI, Senin (13/07/2026), terkait proses kasasi Nomor 143/Pdt.Bth/2025/PN Smr. sengketa lahan di Jalan P.M. Noor, Samarinda.

Permohonan tersebut diajukan setelah pihak AMR mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan yang sebelumnya memenangkan Ernie Aguswati Hartojo di tingkat Pengadilan Negeri Samarinda maupun Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

Tim kuasa hukum Ernie menilai, pengawasan dari KY dan Bawas Mahkamah Agung diperlukan untuk memastikan seluruh proses pemeriksaan kasasi berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini bermula dari perkara perdata Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr. Dalam perkara tersebut, menurut tim kuasa hukum, Ernie Aguswati Hartojo tidak pernah dijadikan sebagai pihak yang berperkara. Namun, tanah miliknya yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2249 justru ikut dimohonkan untuk dieksekusi.

Padahal, SHM Nomor 2249 merupakan satu hamparan dengan SHM Nomor 1939 milik Heryono Admaja. Permohonan eksekusi tersebut mengacu pada Relaas Aanmaning Nomor 13/Pdt.Eks/2025/PN Smr juncto Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr tertanggal 9 Juli 2025.

Menurut tim kuasa hukum ernie, tindakan tersebut dinilai tidak tepat karena objek tanah milik kliennya ikut dimohonkan untuk dieksekusi, sementara pemiliknya tidak pernah menjadi pihak dalam perkara yang diperiksa di Pengadilan Negeri Samarinda.

Mereka juga menjelaskan bahwa Heryono Admaja sebelumnya telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 1365 PK/PDT/2025.

Baca Juga  Jurnalis Newsway.co.id Asal Banjarbaru, Juwita, Meninggal Tragis: Rekan Kerja Kenang Sosoknya yang Ceria

Putusan yang di menangkan Heryono Admaja tersebut, menurut tim kuasa hukum, menjadi salah satu fakta hukum yang perlu menjadi perhatian dalam perkara yang sedang berproses.

Merasa haknya ikut dirugikan, Ernie Aguswati kemudian mengajukan gugatan bantahan (derden verzet) ke Pengadilan Negeri Samarinda. Gugatan tersebut dikabulkan melalui Putusan Nomor 143/Pdt.Bth/2025/PN Smr.

Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur melalui Putusan Nomor 57/PDT/2026/PT SMR, sehingga Ernie Aguswati kembali dinyatakan menang pada tingkat banding.

Meski kalah di dua tingkat peradilan, pihak AMR masih menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Berdasarkan Surat Pengiriman Berkas Kasasi Nomor 749/PAN.PN.W18-U1/HK2.4/VII/2026, berkas perkara telah dikirim ke Mahkamah Agung pada 7 Juli 2026.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum mendatangi langsung Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk menyerahkan permohonan pemantauan. Permohonan tersebut telah diterima secara resmi oleh kedua lembaga pada 13 Juli 2026.

Abraham Ingan, S.H. mengatakan, permohonan tersebut bukan untuk memengaruhi putusan hakim, melainkan agar seluruh proses pemeriksaan berjalan sesuai aturan hukum.

“Kami menghormati independensi hakim. Permohonan ini bukan untuk mengintervensi proses persidangan, tetapi agar pemeriksaan kasasi berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai hukum. Kami ingin memastikan seluruh proses berlangsung dengan baik sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan,” ujar Abraham Ingan, S.H.

Ia menambahkan, pengawasan diperlukan untuk menjaga integritas proses kasasi, mencegah kemungkinan pelanggaran kode etik, memastikan administrasi perkara berjalan sesuai prosedur, serta memberikan keyakinan kepada para pihak bahwa perkara diperiksa secara adil dan transparan.

Baca Juga  Brigjen Pol. Faizal Ramadhani Pimpin Gladi Posko Damai Cartenz-2025 di Papua

Di katakannya pihak Ernie Aguswati tidak tinggal diam menghadapi upaya kasasi yang diajukan AMR. Sehingga pihaknya mengajukan permohonan pemantauan dan pengawasan kepada Komisi Yudisial RI serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

“Pihak Ernie Aguswati selaku pelawan tidak tinggal diam. Kami mengajukan permohonan pemantauan dan pengawasan ke Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI terhadap perkara Nomor 143/Pdt.Bth/2025/PN Smr. Kami menilai kasasi yang diajukan Amransyah bersifat manipulatif. Karena itu, kami berharap Majelis Hakim Mahkamah Agung memutus perkara ini berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada,” tegas Abraham Ingan, S.H.

Sementara itu, Sujanlie Totong, S.H., M.H. menilai perkara tersebut menjadi perhatian karena kliennya tidak pernah menjadi pihak dalam perkara sebelumnya, namun tanah miliknya justru ikut serta dimohonkan untuk dieksekusi.

“Menurut kami, sangat tidak tepat apabila tanah milik seseorang yang tidak pernah menjadi pihak dalam suatu perkara justru ikut dimohonkan untuk dieksekusi. Karena itulah kami mengajukan gugatan bantahan. Hasilnya, Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi sama-sama menyatakan klien kami menang. Artinya, majelis hakim menilai dalil dan bukti yang kami ajukan memiliki dasar hukum yang kuat,” terang Sujanlie Totong, S.H., M.H.

Ia menegaskan, pihaknya menghormati hak AMR untuk mengajukan kasasi. Namun, menurutnya Mahkamah Agung diharapkan melihat perkara tersebut secara menyeluruh berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.

Baca Juga  Keluhkan Layanan RS.M.Djamil Padang, Ketua DPRD Kab.Dharmasraya berharap Bangun Lagi RS Rujukan

“Kasasi adalah hak setiap warga negara dan kami menghormati itu. Tetapi kami berharap Mahkamah Agung memeriksa perkara ini secara utuh, melihat seluruh alat bukti dan fakta hukum yang sudah diuji di persidangan, jangan sampai hak seseorang yang tidak pernah menjadi pihak dalam perkara justru dirugikan. Kami percaya Mahkamah Agung akan memberikan putusan yang adil dan memberikan kepastian hukum,” katanya.

Senada dengan itu, Hendra L. Don, S.H., M.H. mengatakan tim kuasa hukum akan terus mengawal perkara tersebut hingga berkekuatan hukum tetap.

“Klien kami sudah memenangkan perkara ini di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi. Kami berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang telah terungkap di persidangan. Kami juga akan terus berkomitmen memberantas praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan merampas hak pemilik tanah yang sah. Kepastian hukum harus benar-benar diberikan kepada pihak yang memiliki hak berdasarkan hukum,” tegasnya.

Tim kuasa hukum Ernie Aguswati Hartojo berharap permohonan yang telah disampaikan kepada Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dapat menjadi bagian dari upaya menjaga integritas proses peradilan, dapat mengawal proses kasasi agar berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum.

 

Penulis: Nng