Pemerintah Bangun Industri Metanol di Jatim-Kaltim

Fasilitas metanol baru disiapkan untuk memenuhi kebutuhan program biodiesel B50 dan memperkuat ketahanan energi nasional.

Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

JAKARTA.nusantaranews.info – Upaya memperkuat kemandirian energi nasional terus dipercepat melalui pengembangan industri hilir. Pemerintah kini menyiapkan pembangunan pabrik metanol di Jawa Timur dan Kalimantan Timur sebagai langkah strategis untuk memastikan pasokan bahan baku program mandatori biodiesel B50 sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Rencana tersebut disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) seiring meningkatnya kebutuhan metanol untuk mendukung implementasi biodiesel B50. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut kebutuhan metanol diperkirakan mencapai sekitar 2,5 juta ton setiap tahun. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah mendorong percepatan hilirisasi gas bumi dan batu bara agar dapat menghasilkan metanol sebagai bahan baku energi.

“Kebutuhan metanol untuk mendukung program B50 diproyeksikan mencapai sekitar 2,5 juta ton per tahun,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Pemerintah merencanakan pembangunan fasilitas produksi metanol di Bojonegoro, Jawa Timur, yang akan memanfaatkan gas bumi sebagai bahan baku utama. Proyek tersebut dijadwalkan mulai berjalan pada Juli 2026. Sementara itu, pembangunan industri metanol di Kalimantan Timur akan mengoptimalkan pemanfaatan batu bara melalui proses hilirisasi sehingga memberikan nilai tambah terhadap sumber daya alam nasional.

Baca Juga  Presiden Prabowo dan Thaksin Bahas Isu Global di Kertanegara

Pengembangan industri metanol dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung peningkatan bauran biodiesel dari B40 menjadi B50. Kebijakan tersebut diperkirakan akan meningkatkan kebutuhan fatty acid methyl ester (FAME) dari sekitar 14,9 juta kiloliter menjadi antara 16,7 hingga 18 juta kiloliter per tahun. Di sisi lain, kebutuhan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) juga diproyeksikan meningkat hingga kisaran 15,2 sampai 16,3 juta ton per tahun.

Program mandatori B50 dijalankan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026. Implementasi kebijakan tersebut telah diresmikan Presiden Prabowo Subianto di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sebagai bagian dari strategi pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional melalui pemanfaatan energi terbarukan berbasis biodiesel.

Baca Juga  Satgas Tindak Laksanakan Sterilisasi Sejumlah Lokasi Prioritas Jelang Idul Fitri 1446 H

Peningkatan penggunaan biodiesel diperkirakan tidak hanya berdampak terhadap sektor energi, tetapi juga memberikan manfaat bagi industri kelapa sawit nasional. Dengan meningkatnya kebutuhan bahan baku biodiesel, serapan CPO di dalam negeri diproyeksikan bertambah sehingga mampu menjaga stabilitas harga sawit di tingkat petani ketika permintaan pasar global mengalami perlambatan.

Selain memperkuat pasar domestik, pembangunan industri metanol juga diharapkan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan baku energi. Hilirisasi gas bumi dan batu bara menjadi metanol dinilai mampu menciptakan nilai tambah, memperluas investasi industri, serta membuka peluang lapangan kerja di daerah pengembangan proyek.

Baca Juga  Kemnaker–Pertamina Jalin Kolaborasi Pengembangan SDM dan Pelatihan Vokasi K3

Pemerintah juga mewajibkan seluruh pelaku usaha bahan bakar nabati dan distributor untuk memenuhi standar mutu pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar solar sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendukung keberhasilan implementasi B50 secara berkelanjutan.

Melalui pembangunan industri metanol di Jawa Timur dan Kalimantan Timur, pemerintah menargetkan terciptanya rantai pasok energi yang lebih kuat, sekaligus mempercepat hilirisasi sumber daya alam demi mendukung kemandirian energi dan pertumbuhan ekonomi nasional.