JAKARTA.nusantaranews.info – Kepolisian Negara Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah guna meningkatkan perlindungan terhadap jemaah sekaligus menindak berbagai praktik penyelenggaraan ibadah haji yang tidak sesuai aturan.
Pembentukan satgas ini merupakan hasil sinergi antara Polri dan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia sebagai respons atas meningkatnya potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa kehadiran Satgas Haji dan Umrah menjadi bagian dari komitmen Polri untuk memastikan pelaksanaan ibadah berjalan aman dan tertib.
“Polri berupaya maksimal agar penyelenggaraan ibadah haji dapat berlangsung dengan lancar, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh jemaah Indonesia,” ujarnya, Jumat (17/04).
Ia menjelaskan, pelaksanaan ibadah haji saat ini dihadapkan pada berbagai tantangan global, termasuk dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah yang turut memengaruhi aspek biaya dan logistik. Selain itu, penguatan regulasi nasional melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 juga menuntut peningkatan pengawasan yang lebih ketat.
Menurutnya, penyelenggaraan haji bukan hanya soal ibadah, tetapi juga menyangkut perlindungan warga negara serta reputasi Indonesia di tingkat internasional.
“Satgas ini menjadi instrumen penting dalam memastikan perlindungan jemaah sekaligus menindak setiap bentuk pelanggaran,” tegasnya.
Dengan kuota sekitar 221 ribu jemaah pada 2026, Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah peserta haji terbesar di dunia. Tingginya minat masyarakat ini turut membuka celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan berbagai modus penipuan.
Dalam pengawasannya, Polri menemukan sejumlah pola pelanggaran, di antaranya penggunaan visa non-haji seperti visa ziarah atau kerja, penawaran haji tanpa antre dengan biaya tinggi, hingga pemanfaatan visa khusus seperti furoda atau mujamalah secara tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, terdapat pula praktik pemberangkatan jemaah melalui negara lain seperti Malaysia, Filipina, dan Brunei Darussalam untuk menghindari prosedur resmi menuju Arab Saudi.
Tak hanya itu, sejumlah kasus menunjukkan adanya jemaah yang gagal berangkat dari beberapa embarkasi internasional seperti Jakarta, Surabaya, Batam, dan Makassar. Bahkan, ditemukan pula kasus penelantaran jemaah di luar negeri tanpa kepastian fasilitas maupun pelaksanaan ibadah.
Modus lain yang teridentifikasi adalah praktik penipuan berkedok investasi atau skema ponzi, di mana dana jemaah baru digunakan untuk memberangkatkan jemaah lama, hingga penggelapan dana dengan alasan keadaan darurat.
Maraknya biro perjalanan ilegal juga menjadi perhatian serius. Banyak di antaranya tidak terdaftar secara resmi, menggunakan identitas palsu, serta menawarkan paket yang tidak transparan tanpa jaminan perlindungan bagi jemaah.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Satgas Haji Polri mengedepankan tiga langkah utama, yakni pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum.
Upaya preemtif dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat terkait prosedur resmi haji. Sementara langkah preventif diwujudkan dalam pengawasan ketat serta koordinasi lintas instansi, termasuk dengan pihak imigrasi dan maskapai penerbangan.
Di sisi lain, penegakan hukum akan diterapkan secara tegas terhadap pelaku penipuan, penggelapan, hingga penyalahgunaan dokumen perjalanan.
Data terbaru mencatat terdapat 77 laporan terkait haji dan umrah sepanjang 2026, dengan 21 kasus telah diselesaikan dan sisanya masih dalam proses penanganan.
Menutup keterangannya, Nunung mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji instan tanpa antre.
“Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan proses pendaftaran dilakukan melalui jalur resmi, memeriksa legalitas biro perjalanan, serta menggunakan visa haji yang sah,” pungkasnya.
Polri menegaskan akan terus bersinergi dengan berbagai pihak guna menjamin penyelenggaraan ibadah haji berjalan tertib, aman, dan memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh jemaah Indonesia.













