SAMARINDA.nusantaranews.info– Kasus pembunuhan berencana yang sempat menghebohkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh Polresta Samarinda. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (22/03/2026) di Aula Rupatama Polresta Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., bersama jajaran Satreskrim dan Polsek setempat mengungkap bahwa dua orang tersangka berinisial J (52) dan R (56) telah diamankan. Keduanya diduga kuat terlibat dalam pembunuhan terhadap korban S (35) yang terjadi di kawasan Sempaja Utara.
Dalam keterangannya, Kapolresta menjelaskan bahwa aksi keji tersebut telah dirancang sejak awal tahun 2026. Para pelaku bahkan sempat melakukan survei lokasi yang akan digunakan untuk menghilangkan jejak usai menghabisi korban.
“Perencanaan sudah dilakukan sejak Januari, termasuk menentukan lokasi pembuangan. Ini menjadi perhatian serius kami, dan berkat kerja cepat tim, kasus ini berhasil kami ungkap,” jelasnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya dua unit sepeda motor, beberapa telepon genggam, karung, parang, palu besi, potongan kayu, serta pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban dibunuh dalam kondisi tidak berdaya. Setelah itu, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membuang bagian tubuh korban di beberapa lokasi berbeda.
Adapun motif sementara dari aksi pembunuhan ini diduga dipicu oleh rasa sakit hati. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.













