Kasus Sengketa Lahan Jalan Sejati Bergulir Kuasa Hukum Herman Effendi Bantah Dugaan Pemalsuan Kuitansi

SAMARINDA.nusantaranews.info – Sengketa lahan di Jalan Sejati, Samarinda, terus bergulir dan memasuki babak baru. Setelah sebelumnya diwarnai konflik di lapangan hingga upaya klarifikasi ke ATR/BPN, kini perkara tersebut berlanjut ke ranah pidana dengan adanya laporan dugaan pemalsuan kuitansi.

Herman Effendi pun hadir memenuhi panggilan di Polda Kalimantan Timur pada Senin (16/03/2026) sebagai terlapor. Dalam pemeriksaan tersebut, ia didampingi oleh tim kuasa hukumnya Sujanlie Totong, S.H., M.H., dan rekan.

Kuasa hukum Herman Effendi, Sujanlie Totong, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kliennya telah diperiksa terkait laporan tersebut.

“Hari ini kami hadir sebagai terlapor terkait dugaan pemalsuan, yaitu pemalsuan kuitansi. Namun, semua sudah kami buktikan bahwa kuitansi itu asli dari kami. Sementara yang mereka miliki hanya berupa fotokopi,” ujar Sujanlie.

Berawal dari Sengketa Lahan dan Penolakan Pemasangan Plang

Kasus ini bermula dari sengketa lahan di Jalan Sejati yang telah terjadi sebelumnya. Saat itu, pihak Herman Effendi selaku pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) berupaya memasang plang kepemilikan di lokasi lahan.

Baca Juga  Polresta Samarinda Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-78 Tahun 2024

Namun, upaya tersebut mendapat penolakan dari pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris, sehingga memicu ketegangan di lapangan.

Tak hanya itu, pihak yang bersengketa juga disebut sempat memasang plang tandingan dan menyebarkan dokumen milik klien ke ruang publik, yang kemudian memperkeruh situasi.

Klarifikasi ke ATR/BPN: Dokumen Dinyatakan SAH

Menindaklanjuti polemik tersebut, tim kuasa hukum Herman Effendi sebelumnya telah mendatangi Kantor ATR/BPN Samarinda untuk meminta verifikasi dokumen kepemilikan.

Dari hasil klarifikasi itu, disebutkan bahwa alas hak kepemilikan lahan telah ada sejak tahun 1988 dan kemudian ditingkatkan menjadi SHM pada tahun 1993.

ATR/BPN pun menyatakan bahwa proses penerbitan sertifikat tersebut telah sesuai prosedur dan sah secara hukum, termasuk akta jual beli yang menjadi dasar kepemilikan.

Muncul Laporan Dugaan Pemalsuan Kuitansi

Di tengah proses tersebut, muncul laporan baru ke kepolisian terkait dugaan pemalsuan kuitansi yang masih berkaitan dengan transaksi jual beli lahan. Sujanlie menilai laporan tersebut tidak berdasar dan terkesan dipaksakan.

Baca Juga  Servis Motor Gratis BAZNAS Kaltim: Ringankan Beban, Tingkatkan Kesejahteraan!

“Awalnya kami kira mereka akan melaporkan terkait hal lain, tetapi ternyata yang dilaporkan adalah kuitansi. Ini masih berkaitan dengan perkara tanah di Jalan Sejati,” jelasnya.

Ia menegaskan, seluruh dokumen yang dimiliki pihaknya lengkap, mulai dari akta jual beli, sertifikat, hingga kuitansi pembayaran.

“Kuitansi kami jelas terkait jual beli. Sertifikatnya juga ada, atas nama lima orang, yaitu Asrin, Asna, Asmiyah, Mustafa, dan Gondong. Semua proses jual beli sudah benar, akta jual beli ada, kuitansi penerimaan uang juga lengkap,” tegasnya.

Kuasa Hukum Nilai Tuduhan Mengada-ada

Menurut Sujanlie, tuduhan pemalsuan yang dilayangkan pihak pelapor tidak memiliki dasar kuat karena hanya mengandalkan dokumen fotokopi.

“Kalau menurut kami, ini hanya mengada-ngada. Harusnya kalau memang keberatan, kenapa tidak menggugat sejak awal kepada pihak yang menjual tanah tersebut,” katanya.

Ia juga membuka kemungkinan akan menempuh langkah hukum balik apabila tuduhan tersebut terus berlanjut.

Baca Juga  Sengketa Lahan Ring Road 3 Samarinda Memanas, Tergugat: Penggugat Tak Punya Bukti Kuat

Komitmen Lawan Mafia Tanah

Di akhir pernyataannya, Sujanlie menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas serta berkomitmen memberantas praktik mafia tanah.

“Harapannya sederhana, kalau memang benar ya benar, kalau salah ya silakan mundur dari tanah milik klien kami, Herman Effendi. Jangan menguasai seenaknya,” ujarnya.

“Kami akan terus mengawal proses ini dan berkomitmen memberantas mafia tanah, termasuk pihak-pihak yang terlibat di dalamnya,” pungkas Sujanlie Totong.

Penulis: Nng