Polsek Sungai Kunjang Rilis Kasus Pencabulan, Satu Pelaku Diamankan

ket. foto: Kapolsek Polsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widias Mita bersama jajaran menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul di Mapolsek Sungai Kunjang, Samarinda, Rabu (4/3/2026).

SAMARINDA, nusantaranews.info – Jajaran Polsek Sungai Kunjang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang terjadi di wilayah hukumnya, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di Mapolsek Sungai Kunjang, Samarinda.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widias Mita, S.I.K., didampingi Wakapolsek AKP Roesdi, S.H., serta Kanit Reskrim Ipda Novi Hari Setyawan, S.H., M.H. Turut hadir personel jajaran Polsek dan Sihumas Polresta Samarinda bersama sejumlah awak media.

Dalam pemaparannya, Kapolsek menyampaikan bahwa dari hasil serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF (22) yang diduga sebagai pelaku perbuatan cabul.

Baca Juga  Kapolres Dharmasraya Tanggapi Aksi Mahasiswa, Ungkap Perkembangan Penyelidikan Kasus Curas

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat kejadian, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario merah KT 3685 BBU, kaos hitam, celana panjang hitam, serta sepasang sandal putih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi pelaku diduga dipicu oleh dorongan nafsu pribadi yang dipengaruhi kebiasaan mengakses konten pornografi, hingga akhirnya mencari korban untuk melampiaskan hasratnya.

Baca Juga  Dukung Program Pemerintah, Batalyon A Pelopor Brimob Kaltim Bersihkan Pantai Stalkuda

Modus yang dilakukan tersangka yakni berkeliling menggunakan sepeda motor dan mencari lokasi yang sepi. Ketika berpapasan dengan korban, pelaku mendekat lalu mengulurkan tangan untuk menyentuh bagian tubuh korban sebelum melarikan diri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kapolsek menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan terhadap perempuan dan anak. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindakan serupa.

Baca Juga  FKDM Mimika Dukung Program Gizi Gratis untuk Generasi Sehat Papua