Diduga Dirusak dan Diserobot, Pemilik Lahan 5 Hektare di Batu Besaung Laporkan ke Aparat

Ket.foto: Kuasa pemilik lahan, Rini Ismawati, menunjukkan surat laporan saat mendatangi Polresta Samarinda terkait dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan di kawasan Ring Road Outer IV, Samarinda.

SAMARINDA, nusantaranews.info — Dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan terjadi di kawasan Jalan Ring Road Outer IV, RT 41 dan RT 22, Batu Besaung, Kelurahan Sempaja Utara, Kota Samarinda. Pemilik sah lahan seluas kurang lebih 5 hektare mengaku lahannya dirusak dan diduduki oleh pihak lain tanpa izin, meskipun lahan tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Kuasa pemilik lahan, Rini Ismawati, mengatakan lahan tersebut merupakan milik Suyanto Jaya. Ia menjelaskan, sebelum terjadi sengketa, lahan itu telah dipatok batas-batasnya dan dikelola sebagai kebun dengan berbagai tanaman, seperti mahoni, durian, dan tanaman keras lainnya.

“Lahan ini sebelumnya sudah kami kelola dan rawat. Namun saat ini, tanaman-tanaman tersebut ditebangi dan dirusak. Bahkan lahannya diduduki dan dibangun pondok,” ujar Rini.

Diduga Diduduki Pihak Lain

Rini menyebut, pihak yang diduga melakukan penyerobotan mengatasnamakan keluarga Mappa Bengnga. Kelompok tersebut mengklaim lahan sebagai milik mereka dan sempat menghalangi pemilik saat melakukan pemasangan tanda batas tanah.

Baca Juga  GEMASS Gaungkan Daur Ulang di Pawai Pembangunan & Karnaval Budaya Nusantara: Semarakkan HUT RI ke-79 dengan Karya Kreatif

Menurut Rini, pihaknya telah melaporkan dugaan pengrusakan dan penyerobotan tersebut sebelumnya, dan saat ini laporan itu masih dalam proses penyelidikan oleh aparat berwenang.

Bantah Isu Penganiayaan

Terkait isu yang sempat beredar luas di media sosial mengenai dugaan penganiayaan atau penikaman, Rini dengan tegas membantah kabar tersebut.

“Tidak pernah ada penganiayaan. Saat kejadian, kami hanya melakukan pemasangan tanda batas di tanah milik kami sendiri,” tegasnya.

Ia menilai, informasi yang tidak benar di media sosial justru memperkeruh situasi dan menimbulkan keresahan.

Putusan Pengadilan Telah Inkrah

Sementara itu, salah satu pemilik lahan lainnya, Ardani, melalui ahli warisnya Zainuddin, menyampaikan bahwa lahan tersebut telah memiliki putusan pengadilan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Baca Juga  Pelatihan Daur Ulang Sampah Inisiasi E.O Sinar Intan, Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

“Putusan sudah inkrah dan tidak ada Peninjauan Kembali (PK). Secara hukum, lahan itu sah milik pemiliknya,” ujar Zainuddin. Meski demikian, hingga kini lahan tersebut masih diduduki oleh pihak lain.

Poster Dugaan Backing

Di lokasi sengketa, sempat ditemukan poster yang mencantumkan dugaan adanya backing aparat, dengan tertulis nama AKBP Firman. Poster tersebut terpasang di atas lahan yang disengketakan, namun kini sudah tidak terlihat lagi.

“Kami tidak mengetahui siapa yang memasang poster itu. Dokumentasi fotonya masih kami simpan,” kata Rini. Ia menambahkan, keberadaan poster tersebut menimbulkan rasa tidak nyaman dan kekhawatiran bagi pihak pemilik lahan.

Harapan Pemilik Lahan

Rini menyampaikan, pemilik lahan berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan pengrusakan dan penyerobotan lahan secara adil dan profesional, serta memastikan putusan pengadilan dapat dijalankan sebagaimana mestinya.

Baca Juga  DPRD Minta Pemprov Kaltim Manfaatkan Lahan Kosong di eks Puskib Untuk Pembangunan

“Kami hanya ingin lahan ini kembali kepada pemilik sah dan tidak lagi diduduki oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kondisi ini sangat meresahkan kami,” tutup Rini.