SAMARINDA, nusantaranews.info – Tim kuasa hukum Heryono Admaja dan Erni Aguswati, yang dipimpin oleh Abraham Ingan, S.H., bersama tim, mendatangi Kantor ATR/BPN Samarinda di Jalan Ring Road pada Kamis (02/10/2025).
Kedatangan mereka disambut baik oleh pihak ATR/BPN Samarinda. Abraham menjelaskan, tujuan kunjungan ini untuk mengklarifikasi serta menyamakan persepsi terkait adanya dua peta situasi berbeda yang sama-sama dijadikan bukti. Satu peta dibuat secara manual dengan metode konvensional yang cenderung kurang presisi, sementara peta lainnya menggunakan teknologi digital berbasis koordinat yang lebih akurat.
Perbedaan kedua peta ini bahkan diakui membingungkan oleh bidang pemetaan BPN. Atas dasar itu, tim hukum meminta penjelasan resmi dari ATR/BPN agar tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan mafia tanah. Mereka menegaskan, jawaban tertulis dari BPN harus sesuai dengan produk hukum administrasi yang berlaku, sehingga dapat menjadi acuan penting dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Sebelumnya, tim hukum telah mengajukan permohonan pemantauan dan pengawasan PK ke Mahkamah Agung RI, Bawas MA, Komisi Yudisial, Komisi III DPR RI, serta Kementerian ATR/BPN. Permohonan ini terkait perkara Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr di Pengadilan Negeri Samarinda, berlanjut pada Nomor 100/Pdt/2024/PT Smr di Pengadilan Tinggi Samarinda, dan berakhir di tingkat kasasi dengan Nomor 6355 K/Pdt/2024 di Mahkamah Agung. Kini, tim hukum menempuh upaya hukum terakhir melalui PK.
Kasus ini bermula dari sengketa tanah di Jalan P.M. Noor, Samarinda. Heryono Admaja mengklaim sebagai pemilik sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1939, serta SHM No.2249 atas nama Erni Aguswati. Namun, pihak lawan menggunakan dokumen palsu yang telah terbukti dalam perkara pidana Nomor 169/Pid.B/2025/PN Smr tanggal 28 Mei 2025, dan diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kaltim Nomor 212/Pid/2025/PT Smr tanggal 8 Juli 2025.
Dalam pengajuan PK, tim hukum menyebut telah terjadi kekhilafan hakim dalam putusan sebelumnya, di mana sejumlah bukti penting tidak dipertimbangkan. Mereka menilai fakta hukum yang seharusnya menjadi penentu justru diabaikan.
Bidang pemetaan ATR/BPN Samarinda sendiri mengakui adanya dua versi peta tersebut, namun penjelasan detail tidak dapat disampaikan secara langsung. Seluruh penjelasan resmi akan dituangkan melalui surat balasan, sebagai jawaban atas permohonan konfirmasi yang diajukan kuasa hukum sejak 8 Juli 2025.
Selain ke bidang pemetaan, Abraham Ingan S.H dan tim juga menemui bidang sengketa di ATR/BPN untuk memastikan proses klarifikasi berjalan menyeluruh. Mereka menegaskan, jawaban resmi dari ATR/BPN diharapkan bisa menutup peluang manipulasi data pertanahan, sekaligus menjadi rujukan bagi Mahkamah Agung dalam memutus perkara PK secara objektif dan adil.













