JAKARTA, nusantaranews.info — Tim Kuasa Hukum Heryono Admaja resmi mengajukan permohonan pemantauan dan pengawasan perkara Peninjauan Kembali (PK) untuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 6355 K/PDT/2024 tanggal 16 Desember 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda No. 100/PDT/2024/PT SMR tanggal 7 Juni 2024 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 131/Pdt.G/2023/PN Smr tanggal 25 Maret 2024.
Permohonan tersebut di sampaikan ke Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung RI (Bawas MA RI), Ketua Komisi Yudisial RI (KY), Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Rapublik Indonesia (DPR RI), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).
Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses PK berjalan adil, profesional, dan transparan tanpa adanya intervensi.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Abraham Ingan, SH, yang hadir bersama rekannya Sujanlie Totong, SH, MH, Hendra L. Don, SH, MH, Meliyana, SH, MH, Handoko Yuliko Efendi, SH, dan Hendy Sutanto, SH, menegaskan bahwa perkara ini menyangkut kepemilikan tanah sah milik klien mereka.
“Kami ingin memastikan bukti baru (novum) dan fakta hukum terbaru tidak diabaikan. Dalam putusan sebelumnya ada kekhilafan hakim, dan sejumlah bukti penting tidak dipertimbangkan. Bahkan, pihak lawan terbukti menggunakan dokumen bermasalah yang sudah berujung pada putusan pidana,” kata Abraham, Senin (25/8/2025).

Selain ke KY dan Bawas MA, berkas juga dilaporkan ke Ketua Mahkamah Agung, Komisi III DPR RI, serta Kementerian ATR/BPN. Menurut tim kuasa hukum, pemantauan lintas lembaga diperlukan agar ada pengawasan yang objektif.
Perkara yang kini masuk tahap PK ini berawal dari sengketa tanah di Jalan PM Noor, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Heryono Admaja disebut sebagai pemilik sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun dalam putusan sebelumnya, pihak lawan dinilai menggunakan surat palsu yang akhirnya terbukti dalam perkara pidana. Hal ini, kata Abraham, menunjukkan adanya dugaan praktik mafia tanah.
Tim kuasa hukum juga menanggapi kontra memori PK dari pihak lawan, khususnya kontra memori PK dari Termohon PK II atas nama I Nyoman Sudiana. Menurut mereka, isinya sangat manipulatif. Beberapa poin yang dibantah, antara lain tuduhan bahwa PK sudah melewati masa tenggang, PK ini merupakan yang kedua padahal faktanya PK pertama, memori PK tidak diajukan bersamaan padahal jelas tercatat pada 18 Juni 2025, pemberitahuan PK melewati batas waktu, hingga klaim bahwa novum tidak disumpah padahal sumpah novum sudah dilakukan pada 3 Juli 2025.
“Kontra memori pihak lawan jelas manipulatif. PK kami diajukan berdasarkan novum dan kekhilafan hakim sesuai Pasal 67 huruf (b) dan (f) UU MA. Semua syarat formil dan materiil telah kami penuhi,” tegas Sujanlie Totong, SH, MH.

Hendra L. Don, SH, MH, menambahkan laporan ke KY, Bawas MA, dan MA diterima dengan baik. KY bahkan berjanji akan segera menyampaikan laporan tersebut ke Ketua Mahkamah Agung.
“Kami berharap Majelis Hakim benar-benar menilai perkara ini secara teliti, adil, dan objektif. Karena inilah langkah terakhir klien kami dalam mencari keadilan,” ujarnya.
Abraham menegaskan bahwa permohonan pemantauan ini bukan bentuk intervensi terhadap Hakim akan tetapi ini bentuk partisipasi terhadap penegasan hukum, karena kami berkomitmen mendukung aparat penegak hukum khususnya Mahkamah Agung R.I dalam memberantas mafia tanah di negeri ini.
“Klien kami adalah pemilik sah tanah tersebut. Kami menempuh jalur hukum resmi dengan bukti baru yang kuat. Kami hanya meminta keadilan ditegakkan tanpa manipulatif, masa’ segel isinya surat palsu mengalahkan sertifikat SHM yang sah dan asli ” pungkasnya.













