Kanwil DitjenPAS Kaltim Deklarasikan Komitmen Bersama Wujudkan Lapas dan Rutan Bersih dari Narkoba dan HP Ilegal

ket. foto : Kepala Kanwil DitjenPAS Kaltim, Hernowo Sugiastanto, bersama perwakilan Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kalimantan Timur dan Utara menandatangani Deklarasi Komitmen Bersama Bebas dari Handphone, Pungli, dan Narkoba (HALINAR), Selasa (4/6/2025) di Lapas Samarinda.

SAMARINDA.nusantaranews.info — Seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mendeklarasikan komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan handphone (HP) ilegal, pada Rabu (04/06/2025).

Deklarasi ini dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Samarinda dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil DitjenPAS) Kaltim, Hernowo Sugiastanto, beserta jajaran. Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam mempertegas komitmen institusi terhadap pembenahan sistem pemasyarakatan yang bersih, tertib, dan berintegritas.

Dalam deklarasinya, jajaran Pemasyarakatan menyampaikan tiga poin utama komitmen:

  1. Menolak keras segala bentuk peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam di dalam Lapas dan Rutan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan tertib.
  2. Menjalankan pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten, transparan, dan tanpa kompromi, dengan menggandeng aparat penegak hukum serta lembaga pengawasan eksternal.
  3. Mendorong integritas dan akuntabilitas petugas Pemasyarakatan sebagai garda terdepan dalam mendukung keberhasilan program pembinaan.
Baca Juga  BAZNAS Samarinda Menggelar Khitanan Massal ke-4 di Madrasah Ibtidaiyah Al Mujahidin

Dalam kesempatan tersebut, Hernowo menyampaikan bahwa kondisi pemasyarakatan saat ini masih menghadapi tantangan serius. Dari total 12.986 warga binaan di Kalimantan Timur dan Utara, sekitar 80 persen terlibat dalam kasus narkoba. Sementara itu, angka overkapasitas mencapai 194 persen, yang memperbesar risiko terjadinya pelanggaran, termasuk penyelundupan HP ilegal.

“Karena itu, hari ini kami menegaskan langkah tegas: tidak ada ruang lagi bagi narkoba dan HP ilegal di dalam Lapas dan Rutan. Komitmen ini adalah kesepakatan moral dan operasional seluruh UPT Pemasyarakatan di wilayah Kaltim dan Kaltara,” ujar Hernowo.

ket. foto: Sebanyak 87 unit handphone hasil sitaan dari 13 Lapas dan Rutan di wilayah Kalimantan Timur dan Utara dimusnahkan sebagai bentuk komitmen nyata pemberantasan peredaran HP ilegal di lingkungan pemasyarakatan.

Sebagai bentuk konkret dari komitmen ini, dilakukan pula pemusnahan sebanyak 87 unit HP hasil sitaan dari 13 UPT sepanjang tahun 2025. Kegiatan pemusnahan disaksikan oleh aparat kepolisian, perwakilan TNI, serta BNNP dan BNNK, yang turut hadir dalam deklarasi.

Hernowo menekankan bahwa pemberantasan narkoba dan HP ilegal tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya serta penguatan sistem pengawasan internal. Salah satu langkah strategis yang terus ditingkatkan adalah pengawasan ketat di pintu utama, pemeriksaan menyeluruh terhadap pengunjung dan pegawai, serta penggunaan sistem barcode bagi petugas.

Baca Juga  Operasi 'JAGRATARA' Kantor Imigrasi Samarinda Perketat Awasi Orang Asing 
ket. foto: Kepala Kanwil DitjenPAS Kaltim bersama perwakilan Polda Kaltim, Polresta Samarinda, TNI, BNNP, dan BNNK dalam kegiatan deklarasi, sebagai wujud sinergi lintas sektor dalam pemberantasan narkoba dan HP ilegal di Lapas dan Rutan.

Ia juga menjelaskan upaya pengendalian jaringan internet di dalam Lapas. Kepala UPT diberikan kewenangan eksklusif untuk mengaktifkan Wi-Fi, sementara perangkat lain wajib dimatikan guna memutus akses internet ilegal di blok hunian. Selain itu, seluruh UPT diwajibkan menyediakan wartel bagi warga binaan sebagai solusi komunikasi legal dan terpantau.

“Kita sudah punya strategi, sekarang tinggal pelaksanaannya. Kita tegaskan kepada seluruh UPT agar tidak ada lagi kompromi dalam pengawasan. Ini menjadi bagian dari upaya membangun pemasyarakatan yang adil, manusiawi, namun juga tegas terhadap pelanggaran,” kata Hernowo.

Deklarasi ini juga merupakan bagian dari implementasi 13 Akselerasi Kementerian Hukum dan HAM serta 21 Perintah Harian Dirjen Pemasyarakatan yang menekankan pentingnya integritas, transparansi, dan kolaborasi lintas sektor.

Baca Juga  Ramadan 1447 H, Lapas Samarinda Fasilitasi Bukber Warga Binaan dan Keluarga

Dengan deklarasi ini, Kanwil DitjenPAS Kaltim berharap semangat reformasi birokrasi di bidang pemasyarakatan dapat terus terjaga dan menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam mewujudkan Lapas dan Rutan yang bersih dari praktik ilegal.

Penulis: Nng