Warga Balikpapan Ditangkap, Eksploitasi Seksual Remaja Swedia Terungkap Lewat Media Sosial

BALIKPAPAN, nusantaranews.info – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkap kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur secara daring dengan korban asal Swedia. Seorang pria berinisial AMZ (21), warga Balikpapan, ditangkap setelah diduga melakukan praktik grooming dan sextortion terhadap korban berusia 15 tahun melalui berbagai platform digital.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke Mabes Polri melalui kanal Info Pintar pada 7 Juli 2025. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk ditindaklanjuti.

“Laporan awal berasal dari ibu korban di Swedia. Pelaku memanfaatkan media sosial untuk membangun kedekatan, lalu memeras korban dengan konten tidak senonoh,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, Selasa (16/7/2025).

Baca Juga  Seno Aji Ikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Ke-78 Th di Gor Gelora Kadrie Oening

Gunakan Instagram, WhatsApp, dan Game Daring

Dalam penyidikan, AMZ mengaku mengenal korban lewat Instagram, lalu berlanjut ke WhatsApp, Discord, TikTok, dan game daring. Setelah korban merasa nyaman, pelaku meminta foto tidak pantas dan menggunakannya untuk pemerasan secara finansial.

Pelaku ditangkap pada 15 Juli 2025 di kediamannya di Balikpapan Timur. Polisi menyita laptop, ponsel, akun media sosial, serta bukti komunikasi digital sebagai barang bukti.

Jerat UU ITE, Pendekatan Restoratif Ditempuh

AMZ dijerat dengan pasal-pasal dalam UU ITE terkait pemerasan dan distribusi konten bermuatan seksual, antara lain Pasal 27B ayat (2), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 43.

Baca Juga  Seno Aji Tanggapi 4 Hal Penting Jawaban Pemprov Kaltim Dalam Rapat Paripurna Ke - 33

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata, menyebut proses hukum dilakukan melalui pendekatan restoratif karena korban tidak bisa hadir langsung di Indonesia, dan pihak keluarga memilih tidak menempuh jalur hukum internasional.

“Jika diproses di Swedia, hukumannya bisa lebih berat. Namun melalui kerja sama dengan Kepolisian Swedia dan Kedubes, pendekatan restoratif menjadi pilihan,” jelas Meilki.

Imbauan untuk Orang Tua

Kasubdit Siber Kompol Ariansyah menegaskan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas daring anak. Ia juga mendorong korban untuk berani melapor.

“Kami akan menindak setiap bentuk kekerasan seksual digital, apalagi yang menyasar anak-anak,” tegas Ariansyah.

Dalam kesempatan itu, AMZ menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada korban dan keluarganya. Polisi berharap kasus ini menjadi peringatan akan bahaya eksploitasi seksual di dunia maya yang semakin kompleks.