Sidang Perlawanan ke-3 Digelar di PN Samarinda, Dua Tokoh Kunci Hadirkan Kuasa Hukumnya

ket. foto: Suasana sidang perlawanan ke-3 di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (6/8), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo, SH, MH. Sidang membahas keberatan terhadap rencana eksekusi lahan milik Ernie Aguswati dan dilanjutkan dengan proses mediasi

SAMARINDA — Sidang perlawanan terhadap aanmaning yang akan dieksekusi, termasuk lahan milik Ernie Aguswati, kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (6/8). Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya yang diajukan melalui Tim Kuasa Hukum Abraham Ingan, SH, dkk.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo, SH, MH dan berlangsung di ruang Prof. Dr. Mr. Wirjono Prodjodikoro, SH. Agenda sidang kali ini diawali pemeriksaan legalitas surat kuasa para pihak. Namun, ditemukan masalah teknis pada redaksi surat kuasa milik Penasehat Hukum I Nyoman Sudiana (Terlawan II) dan Rahol Sutiaman (Terlawan III) yang telah divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Hakim memerintahkan agar perbaikan dilakukan di hadapan majelis, disaksikan Kuasa Hukum Pelawan dan pihak-pihak yang hadir.

Baca Juga  Mulya Bistro Resmi Dibuka, Hadirkan Menu Western dengan Harga Bersahabat di Samarinda

Usai pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim memutuskan agar seluruh pihak terlebih dahulu menempuh proses mediasi sebelum masuk ke pokok perkara. Sidang kemudian dilanjutkan dengan mediasi oleh Hakim Lukman Ahmad, SH di ruang terpisah, mempertemukan Pelawan dengan para Terlawan dan Turut Terlawan.

Ket. foto: Kuasa Hukum Pelawan, Abraham Ingan, SH dan Sujanlie Totong, SH, MH,

Kuasa Hukum Pelawan, Sujanlie Totong, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya pada prinsipnya tidak akan menempuh jalur damai.

“Mediasi kedua dijadwalkan minggu depan, Rabu (13/8). Masing-masing pihak diminta menyerahkan resume apa saja yang ingin dimediasikan. Namun, . Kebenaran akan kami buktikan di muka persidangan. Kami berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif sesuai fakta-fakta yang ada. Klien kami memiliki sertifikat hak milik yang sah dan telah menguasai lahan tersebut sejak 1995 an,” ujarnya.

Baca Juga  Jelang Idulfitri, Wagub Kaltim Seno Aji Minta Daerah Pastikan Stok Pangan Aman

Sementara itu, Abraham Ingan, SH, menambahkan bahwa lahan milik kliennya tidak termasuk dalam pokok perkara No. 131/Pdt.G/2023/PN.Smr maupun Putusan Kasasi MA Nomor 6355 K/PDT/2024 tanggal 16 Desember 2024. “Sertifikat SHM klien kami sah secara hukum, namun justru masuk dalam objek eksekusi. Inilah dasar keberatan dan perlawanan kami,” tegasnya.

Perwakilan Pemerintah Kelurahan Sempaja Timur turut hadir, namun majelis menyatakan kehadiran mereka belum sah karena tidak dilengkapi surat kuasa resmi.

Baca Juga  Pelestarian Budaya Masyarakat Karo, "Gendang Guro-guro Aron Mburo Ate Tedeh"

Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara untuk memastikan apakah lahan milik penggugat benar-benar tidak termasuk dalam objek eksekusi.