Puji Harap Perda Pengarusutamaan Gender Bisa Diterapkan Secara Maksimal di Kaltim

Wakil ketua komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Puji Setyowati

SAMARINDA.NUSANTARA NEWS- DPRD bersama Pemprov Kaltim menyetujui Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pengarusutamaan Gender Dalam pembangunan Daerah telah resmi menjadi Peraturan daerah (Perda).

Persetujuan Perda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kaltim, Rabu (08/11/2023) yang berlangsung di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda.

Wakil ketua komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati mengatakan bahwa, Perda ini akan menjadi acuan kebijakan gender di Kaltim.

“Raperda yang sudah disetujui ini sudah selesai direvisi. Ada beberapa hal yang kita sempurnakan. Sekarang tinggal nanti dari Pemprov Kaltim untuk dijalankan,” kata Puji Setyowati.

Baca Juga  Puji Setyowati Dukung Rencana Pj Gubernur Kaltim Pelihara Buaya Riska

Diketahui, jika Perda pengarus utamaan gender dalam pembangunan daerah merupakan Perda inisiatif dari Pemprov. Kaltim yang dibahas di Komisi IV.

“Ini merupakan Perda inisiatif dari Pemprov Kaltim dan dibahas oleh Komisi IV DPRD Kaltim. Alhamdulillah sudah siap untuk diterapkan,” ujarnya.

Saat ini, peran dari perempuan dalam pembangunan daerah mulai terlihat. Hal inilah yang menjadi acuan utama, agar peran perempuan dapat terus meningkat dan memberikan kontribusi yang lebih banyak terhadap pembangunan daerah, terkhusus Kaltim.

Baca Juga  Masih Banyak Wilayah di Kaltim Belum Tersentuh Jaringan Listrik, Tiyo: Kita Akan Koordinasi Dengan PLN

“Menjadi pusat arah kebijakan terhadap arus pengutamaan gender dalam pembangunan. Sudah berbagai tahap dijalankan di mulai dari perencanaan dan seterusnya. Perda ini mendukung perkembangan laki-laki dan perempuan tanpa melihat jenis kelaminnya,” jelasnya.

Ia berharap, agar Perda Gender yang disetujui ini dapat dilaksanakan oleh lembaga eksekutif dalam hal ini Pemprov. Kaltim dengan maksimal.

“Kita berharap agar, Perda ini dapat berjalan dengan maksimal hingga ke pelosok-pelosok Kaltim,” serunya. (Usm).