Polresta Samarinda Tegur 80 Pengemudi Truk ODOL, Tahap Sosialisasi Masih Berlangsung

ket. foto: Ilustrasi petugas kepolisian tengah memeriksa dimensi dan muatan kendaraan truk dalam razia ODOL. Penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading menjadi bagian dari program nasional keselamatan jalan.

SAMARINDA, nusantaranews.info– Langkah penertiban terhadap truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di wilayah Kota Samarinda mulai menunjukkan intensitas yang signifikan. Hingga pekan pertama Juni 2025, tercatat sudah 80 pengemudi truk ODOL yang mendapat teguran dari Satlantas Polresta Samarinda karena melintas di jalur dalam kota yang tidak sesuai peruntukannya.

Penertiban tersebut merupakan bagian dari kampanye nasional yang tengah digalakkan oleh Korlantas Polri di seluruh Indonesia untuk mengatasi maraknya pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan yang dianggap membahayakan.

“Penanganan truk ODOL bukan hanya program lokal, ini adalah gerakan nasional yang terintegrasi. Semua wilayah saat ini sedang melakukan pengawasan secara ketat. Di Samarinda, kami sudah memberikan teguran kepada sekitar 80 pengemudi,” ungkap Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, Senin (09/06/2025).

Baca Juga  Reses di Samboja, Warga Usulkan Pembangunan Jalan dan Jembatan

Menurutnya, kegiatan ini masih berada dalam fase sosialisasi yang telah dimulai sejak 1 Juni lalu dan dijadwalkan berlangsung hingga 13 Juli 2025. Penindakan tegas berupa tilang akan diberlakukan setelah masa edukasi berakhir, bertepatan dengan dimulainya Operasi Patuh Nasional.

Selama periode sosialisasi, petugas lalu lintas aktif turun ke jalan untuk memberikan teguran lisan kepada pengemudi yang terbukti melanggar. Hasil harian dari kegiatan ini dilaporkan ke Polda Kaltim dan turut dipantau langsung oleh Korlantas Mabes Polri.

Kompol La Ode juga menekankan bahwa pelanggaran ODOL tidak dapat dianggap ringan. Menurutnya, kendaraan yang bermuatan berlebih dan berdimensi tidak sesuai sangat rawan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Truk ODOL dapat meningkatkan risiko kecelakaan secara signifikan. Kendaraan dengan muatan berlebih dan dimensi yang tidak sesuai standar jauh lebih sulit dikendalikan, terutama saat kondisi jalan licin atau saat pengereman mendadak,” jelasnya.

Baca Juga  Tanah Ernie Aguswati Masuk Sidang Peninjauan Setempat, Kuasa Hukum Tekankan Hak Pemilik Sah

Dampak lainnya, keberadaan truk ODOL juga berkontribusi terhadap kemacetan di kawasan dalam kota serta mempercepat kerusakan jalan, sehingga berdampak pada pembengkakan anggaran pemeliharaan.

Polresta Samarinda mengimbau pengusaha angkutan dan pemilik armada truk untuk menghentikan praktik modifikasi karoseri yang melanggar aturan, serta menaati ketentuan muatan maksimal. Penindakan ODOL, ditegaskannya, bukan untuk membatasi usaha, melainkan demi keselamatan dan kepentingan publik.

“Kami ingin mengingatkan bahwa penindakan ODOL ini bukan untuk mempersulit pelaku usaha, tetapi demi keselamatan bersama dan demi menjaga kualitas infrastruktur yang dibangun dengan anggaran publik,” tandasnya.

Baca Juga  Samarinda Sambut PUKAT Nasional: Gala Dinner Meriah di Teras Samarinda

Rencananya, Polresta Samarinda juga akan melakukan koordinasi lintas sektoral dengan pihak-pihak terkait seperti Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, hingga asosiasi pengusaha angkutan demi penguatan sinergi dan efektivitas kebijakan ke depan.