Empat Marketplace Resmi Pungut PPh Pedagang Online

Pemerintah menerapkan mekanisme baru pemungutan pajak penghasilan untuk transaksi melalui marketplace tanpa menambah jenis pajak.

Ilustrasi gambar by AI
Ilustrasi gambar by AI

Jakarta – Transformasi administrasi perpajakan di era ekonomi digital kembali diperkuat pemerintah. Melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri. Kebijakan ini diharapkan membuat administrasi perpajakan lebih sederhana sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital.

Kebijakan yang mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif, memberikan kepastian hukum, dan menghadirkan perlakuan yang setara antara pelaku usaha digital maupun konvensional. Empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebagai pemungut adalah Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Mereka akan melaksanakan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPh sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Baca Juga  Inovasi Eceng Gondok Antar Mahasiswa Samarinda ke Ajang Nasional

“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.

Dalam pelaksanaannya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang, di luar PPN dan PPnBM. Pungutan tersebut bukan merupakan tambahan beban pajak karena dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga  Inovasi Eceng Gondok Antar Mahasiswa Samarinda ke Ajang Nasional

Pemerintah juga memastikan pelaku usaha kecil tetap memperoleh perlindungan. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Dengan demikian, fasilitas perpajakan bagi pelaku UMKM tetap dipertahankan.

Selain itu, PMK Nomor 37 Tahun 2025 turut mengatur sejumlah transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Beberapa di antaranya meliputi penjualan jasa pengiriman oleh mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, transaksi pedagang yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB), serta penjualan pulsa dan kartu perdana. Kebijakan tersebut disusun agar implementasi aturan tetap mempertimbangkan karakteristik berbagai jenis usaha di Indonesia.

Baca Juga  Inovasi Eceng Gondok Antar Mahasiswa Samarinda ke Ajang Nasional

“Kami akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK-37/2025 berjalan dengan baik. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru,” tutup Bimo.

Pemerintah berharap penerapan mekanisme baru ini mampu meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di sektor perdagangan digital tanpa membebani pelaku usaha dengan jenis pajak baru. Dengan sistem yang lebih sederhana, kepatuhan perpajakan diharapkan meningkat seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.