Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi PMJ Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan

Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara Prof. Juanda memberikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).

JAKARTA, nusantaranews.info – Pengungkapan ratusan kasus kejahatan jalanan oleh Polda Metro Jaya menuai apresiasi. Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara Prof. Juanda menilai langkah tersebut menjadi bukti kehadiran negara dalam menjaga rasa aman masyarakat.

Sepanjang 1 hingga 22 Mei 2026, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan dengan total 173 tersangka diamankan. Kasus yang diungkap didominasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, hingga pencurian kendaraan bermotor.

Apresiasi itu disampaikan Juanda saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5). Menurut dia, tindakan kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan merupakan bagian dari tugas konstitusional Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga  Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polda Kaltim Gelar Tabur Bunga di Laut Semayang

“Ketika ada kepentingan masyarakat luas yang terganggu, maka Polri harus hadir. Itu bagian dari tugas Polri dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum,” kata Juanda.

Dia menjelaskan, kejahatan jalanan menjadi persoalan serius karena berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat di ruang publik. Rasa aman warga, kata dia, kerap terganggu akibat maraknya aksi kriminalitas di jalanan.

Karena itu, penindakan terhadap pelaku kejahatan dinilai perlu dilakukan secara tegas, namun tetap berada dalam koridor hukum.

Juanda menegaskan, tugas Polri dalam menjaga kamtibmas memiliki dasar hukum yang kuat. Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga  Polda Kaltim Musnahkan 987,21 Gram Sabu, Wujudkan Komitmen Dukung Asta Cita Presiden RI

“Dalam Undang-Undang Kepolisian juga diatur kewenangan Polri untuk mengambil tindakan kepolisian, termasuk diskresi, sepanjang dilakukan dalam koridor hukum dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia,” ujarnya.

Guru besar bidang hukum tata negara itu juga mengingatkan pentingnya profesionalitas aparat dalam setiap tindakan penegakan hukum. Menurut dia, langkah kepolisian harus tetap mengedepankan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap terukur. Saya melihat langkah yang dilakukan kepolisian dalam pengungkapan ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat luas,” ucapnya.

Baca Juga  Jatanras Polda Kaltim Amankan Pria Bersenjata Tajam dalam Operasi Pekat Mahakam 2025

Juanda menambahkan, kehadiran aparat kepolisian dalam menangani gangguan keamanan bukan sekadar respons terhadap tindak pidana, melainkan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Penulis: manEditor: Nng