JAKARTA, nusantaranews.info – Wacana penyesuaian pangkat Kapolda Metro Jaya mencuat. Hal ini menyusul keputusan Panglima TNI yang menaikkan level jabatan Pangdam Jaya dari Mayor Jenderal menjadi Letnan Jenderal.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Esa Unggul, Juanda, menilai langkah tersebut semestinya diikuti penyesuaian di institusi Polri. Khususnya untuk jabatan Kapolda Metro Jaya.
Menurut dia, saat ini Kapolda Metro Jaya masih berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) atau bintang dua. Dengan perubahan pada Pangdam Jaya, posisi Kapolda dinilai layak dinaikkan menjadi Komisaris Jenderal (Komjen) atau bintang tiga.
“Ini penting dalam kerangka harmonisasi dan sinkronisasi jabatan antarinstansi negara,” ujarnya.
Juanda menjelaskan, penyesuaian pangkat tidak berhenti pada Kapolda. Struktur di bawahnya juga akan terdampak. Wakapolda berpotensi naik menjadi Irjen, sementara para direktur bisa menjadi Brigjen. Bahkan, jabatan di tingkat Polres juga perlu dipertimbangkan untuk ikut disesuaikan.
Dia menekankan, kesetaraan pangkat diperlukan agar tercipta keseimbangan beban kerja dan kewenangan di wilayah hukum yang sama, yakni DKI Jakarta.
Selain itu, perbedaan pangkat dinilai berpotensi menimbulkan persoalan psikologis struktural antarpejabat. Kondisi tersebut bisa berdampak pada efektivitas koordinasi di lapangan.
“Kalau tidak disesuaikan, bisa muncul hambatan koordinasi antarinstansi,” tegasnya.
Meski begitu, keputusan akhir tetap berada di tangan Kapolri. Juanda menyebut, secara kajian hukum tata negara, usulan tersebut relevan. Namun implementasinya bergantung pada kebijakan pimpinan Polri.
Diketahui, Juanda juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP PERADI Maju serta Founder Treas Constituendum Institute.













