SAMARINDA, nusantaranews.info – Sidang lanjutan perkara sengketa tanah di Jalan HM Ardans, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu (Ring Road III), kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (4/3/2026) sore.
Perkara perdata Nomor 184/Pdt.G/2025/PN Smr tersebut mempertemukan Deky Rusianto selaku penggugat melawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda sebagai Tergugat I dan Soetiawan Halim sebagai Tergugat II.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo SH MH, didampingi Hakim Anggota Elin Pujiastuti SH MH dan Nur Salamah SH, di ruang sidang Kusumah Atmadja. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.
Dalam persidangan tersebut, penggugat menghadirkan tiga saksi, yakni Amir, Jamuri, dan Sigit Suroso. Amir dan Jamuri merupakan ahli waris almarhum Wa Tomba, sementara Sigit Suroso memberikan keterangan terkait kepemilikan lahan di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) yang disebut menjadi bagian dari objek sengketa.
Di hadapan majelis hakim, Amir dan Jamuri menyatakan bahwa tanah yang berada di depan Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN) merupakan milik orang tua mereka, almarhum Wa Tomba. Mereka mengaku telah tinggal di kawasan Ring Road sejak tahun 1970-an dan hingga kini lahan tersebut masih dikuasai oleh pihak keluarga.
Keduanya juga menyebutkan bahwa tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak mana pun. Namun, surat segel yang menjadi bukti kepemilikan tanah tersebut dikatakan telah hilang dan tidak pernah dilaporkan kepada pihak berwenang.
Menurut mereka, Wa Tomba tidak pernah memiliki tanah lain selain yang berada di depan Kantor LAN. Selama ini lahan tersebut disebut masih digarap keluarga dan ditanami pisang.
Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat sempat memperlihatkan dua dokumen kepada saksi, yakni surat segel dan SPPT tahun 1989 atas nama Wa Tomba. Ketika diminta menjelaskan dokumen yang dianggap asli, Amir dan Jamuri menyatakan bahwa surat segel dengan tanda tangan cap jempol Wa Tomba merupakan dokumen yang benar.
Sementara itu, SPPT tahun 1989 tersebut disebut bukan dibuat oleh orang tua mereka. Bahkan saksi menuding dokumen tersebut dibuat oleh seseorang bernama La Ura dan menyatakan surat tersebut tidak sah.
Saksi lainnya, Sigit Suroso, dalam keterangannya menyebutkan memiliki lahan seluas kurang lebih 1,6 hektare di depan Kantor Dishub. Ia mengaku membeli tanah tersebut pada tahun 2018 dari keluarganya yang sebelumnya memperoleh lahan itu dari H Busro.
Menurut Sigit, luas awal tanah milik H Busro sekitar 6 hektare dan kini seluruhnya telah terjual. Keluarganya disebut membeli tanah tersebut sekitar tahun 1983 dan hingga saat ini kepemilikannya masih berbentuk surat segel.
Ia juga menegaskan bahwa tanah yang dimilikinya tidak tumpang tindih dengan lahan milik Deky Rusianto yang disebut berasal dari pembelian kepada Achmad AR dengan luas sekitar 10 ribu meter persegi.
Selama persidangan, kuasa hukum tergugat juga sempat menanyakan kepada saksi sejak kapan Kantor LAN dibangun di lokasi tersebut. Namun saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti. Majelis hakim kemudian menegaskan bahwa saksi tidak dapat dipaksa menjawab pertanyaan yang tidak diketahuinya.
Usai persidangan, kuasa hukum Tergugat II, Robert W Napitupulu SH MH, menilai keterangan para saksi tidak didukung bukti otentik.

“Semua keterangan saksi ini tidak ada data otentiknya, hanya bercerita saja,” ujarnya.
Robert juga menanggapi fotokopi surat segel dan SPPT yang diperlihatkan dalam persidangan. Menurutnya, dalam perkara perdata, fotokopi dokumen tidak dapat dijadikan alat bukti tanpa adanya dokumen asli.
“Sementara saksi sendiri mengatakan aslinya tidak ada,” katanya.
Terkait tudingan pemalsuan dokumen, Robert menyatakan justru terdapat transaksi jual beli tanah dari Wa Tomba kepada La Ura. Ia juga menegaskan bahwa penentuan titik koordinat tanah kliennya didasarkan pada peta dasar tahun 1987 yang dikeluarkan oleh BPN.
“Bukan kami yang menentukan. Kami mengikuti arahan resmi dari BPN bahwa tanah klien kami berada di depan Dishub, bukan di depan LAN,” tegasnya.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 11 Maret 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Tergugat II.













