Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat Bongkar Tiga Kasus Besar, 6,4 Kg Sabu Gagal Beredar

ket. foto: Wakapolda Solihin bersama Gubernur Mahyeldi Ansharullah saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Sumatera Barat. Keduanya menegaskan komitmen memperkuat sinergi dalam pemberantasan peredaran narkoba.

SUMBAR, nusantaranews.info Kepolisian Daerah Sumatera Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil membongkar tiga kasus besar peredaran narkotika jenis sabu sepanjang Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 6,4 kilogram dan lima orang tersangka berhasil ditangkap.

Wakapolda Sumatera Barat, Brigjen Pol. Solihin, S.I.K., M.H., CSPHR, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen jajaran kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Sumatera Barat.

“Pengungkapan ini bukan sekadar angka. Dari total 6,4 kilogram sabu yang berhasil diamankan, kami memperkirakan puluhan ribu jiwa dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam melindungi generasi muda dan masyarakat Sumatera Barat,” ujarnya.

Baca Juga  356 Mahasiswa Undhari Dilepas: Siap Terjun ke Dunia Kerja dan Pendidikan Nyata

Direktur Reserse Narkotika Polda Sumbar, Kombes Pol. Wedy Mahadi, menjelaskan bahwa dua kasus besar terungkap di kawasan Bandara Internasional Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman.

Penangkapan pertama dilakukan pada 6 Februari 2026 terhadap tersangka berinisial “KI” dengan barang bukti 1,51 kilogram sabu yang dikemas dalam 12 paket. Selanjutnya, pada 12 Februari 2026, petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan 4,96 kilogram sabu dari tersangka berinisial “KA” di lokasi yang sama.

Pada hari yang sama, pengembangan kasus berlanjut ke Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Padang. Tiga tersangka lainnya berinisial “RH”, “ECZ”, dan “YHK” turut diamankan dengan barang bukti sabu seberat 23,71 gram.

Baca Juga  Polda Kaltim dan BRI Jalin Kolaborasi Strategis untuk Perkuat Layanan Keuangan

Secara keseluruhan, total barang bukti yang disita mencapai 6.428 gram atau setara 6,42 kilogram sabu. Pihak kepolisian juga telah menerima penetapan status pemusnahan terhadap barang bukti tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

Kepolisian Daerah Sumatera Barat menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna memastikan wilayah Sumbar tidak menjadi jalur maupun tempat peredaran gelap narkoba.