SAMARINDA.nusantaranews.info – Sidang perkara pidana dengan terdakwa I Nyoman Sudiana kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (07/01/2025).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi guna menguatkan dakwaan dugaan penggunaan surat palsu dalam perkara sengketa tanah di kawasan Jalan P.M. Noor, Samarinda.
Menanggapi jalannya persidangan, Abraham Ingan, S.H., selaku Kuasa Hukum Heryono Admaja, menyampaikan bahwa perkara pidana yang berjalan saat ini merupakan rangkaian langsung dari perkara perdata yang telah melalui seluruh tahapan upaya hukum.
“Sidang pidana hari ini merupakan rangkaian dari perkara perdata Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 100/PDT/2024/PT Smr jo. Kasasi Mahkamah Agung Nomor 6355 K/Pdt/2024. Seluruh rangkaian pidana ini berkaitan dengan dugaan penggunaan surat palsu yang saat ini masih terus diproses,” jelasnya.
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan tiga orang saksi, masing-masing saksi batas, saksi riwayat atau silsilah tanah, serta saksi legalitas asal-usul tanah, yang keterangannya berkaitan langsung dengan objek tanah sengketa.
Menurut Abraham, keterangan para saksi justru semakin memperkuat fakta bahwa terdakwa tidak pernah memiliki hak atas tanah yang disengketakan.
“Secara fakta persidangan, saksi-saksi menyampaikan apa adanya. Bahkan terdakwa tidak pernah mampu membuktikan adanya hak kepemilikan atas tanah objek perkara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Abraham menegaskan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1365 PK/Pdt/2025 atas nama Heryono Admaja. Putusan PK tersebut membatalkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 6355 K/Pdt/2024 tertanggal 16 Desember 2024, yang sebelumnya juga membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 100/PDT/2024/PT Smr tertanggal 7 Juni 2024, serta Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr tertanggal 25 Maret 2024.
“Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung secara tegas menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan putusan Peninjauan Kembali tersebut diputus pada 1 Desember 2025 lalu. PK ini bersifat final dan mengikat,” tegasnya.
Ia menambahkan, meskipun perkara perdata telah selesai melalui PK, perkara pidana tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
“PK ini semakin menegaskan bahwa klien kami, Heryono Admaja, adalah pemilik sah Sertifikat Hak Milik atas tanah tersebut. Namun proses pidana tetap berjalan sampai tuntas,” katanya.
Abraham juga menyebut bahwa perkara pidana yang saat ini berjalan merupakan kelanjutan dari perkara pidana sebelumnya, di mana Rahol Sutiyaman telah dinyatakan bersalah.
“Dalam perkara sebelumnya, Rahol Sutiyaman dijatuhi pidana penjara satu tahun enam bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 169/Pid.B/2024/PN Smr, yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 212/Pid/2025/PT Smr,” ungkapnya.
Sementara itu, Sujanlie Totong, S.H., M.H., kuasa hukum Heryono Admaja lainnya, menegaskan bahwa klaim pihak tertentu yang mengaku memenangkan perkara perdata tidak memiliki dasar hukum.
“Dalam perkara perdata Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr, baik di tingkat PN, PT, maupun kasasi Nomor 6355 K/Pdt/2024, tidak pernah ada nama kuasa hukum yang mengaku menang itu. Nama tersebut tidak pernah tercantum dalam surat kuasa maupun putusan,” tegas Sujanlie.
Ia menambahkan, meski perkara perdata telah selesai melalui PK, perkara pidana berdiri sendiri dan wajib diproses hingga berkekuatan hukum tetap.
“Pidana tidak bergantung pada perdata. Perdata sudah selesai, tetapi pidana harus tetap diusut sampai inkrah,” ujarnya.
Sujanlie juga mengungkapkan bahwa dari fakta persidangan perkara pidana sebelumnya, I Nyoman Sudiana diduga berperan aktif dalam rangkaian penggunaan surat palsu.
“Dalam perkara Rahol, sudah terbukti bersalah. Dari fakta persidangan dan pengakuan, Rahol tidak mengetahui soal tanah tersebut. Justru Nyoman yang memberikan segel dan mengatur semuanya,” katanya.
Di akhir pernyataannya, kuasa hukum Heryono Admaja mengapresiasi aparat penegak hukum yang konsisten mengawal perkara ini.
“Kami mengapresiasi aparat penegak hukum dan pengadilan yang konsisten memberantas mafia tanah. Kami akan terus mengawal proses pidana ini hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.

Sidang perkara pidana dengan terdakwa I Nyoman Sudiana selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.













