SAMARINDA, nusantaranews.info — Pengadilan Negeri (PN) Samarinda membacakan putusan sela dalam perkara pidana nomor 870/Pid.B/2025/PN Samarinda terkait kasus sengketa tanah di Jalan PM Noor dengan terdakwa I Nyoman Sudiana, Rabu (17/12/2025). Sidang yang digelar di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro tersebut memutuskan bahwa eksepsi terdakwa tidak dapat diterima, sehingga perkara dinyatakan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Putusan sela dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Elin Pujiastuti, S.H., M.H., yang didampingi Nur Salamah, S.H. dan Agung Prasetyo, S.H., M.H. Terdakwa I Nyoman Sudiana hadir dalam persidangan bersama kuasa hukumnya, Rustani, S.H., M.H.
Tahapan persidangan ini turut di saksikan pula oleh Abraham Ingan, S.H., dan Sujanlie Totong, S.H., M.H., kuasa hukum Heryono Atmadja dan Erni.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa keberatan (eksepsi) yang diajukan pihak terdakwa tidak beralasan hukum, sehingga tidak dapat diterima. Dengan demikian, proses persidangan dinyatakan sah untuk dilanjutkan.

Menanggapi putusan sela tersebut, kuasa hukum Abraham Ingan, S.H., menyatakan bahwa keputusan majelis hakim sudah tepat. Menurutnya, eksepsi yang diajukan tidak menyentuh persoalan prosedural, melainkan berkaitan dengan identitas dan substansi perkara.
“Putusan sela hari ini sudah tepat. Identitas dan objek yang didakwakan terhadap I Nyoman Sudiana jelas dan tidak bisa dibantah,” ujar Abraham.
Ia juga menyinggung putusan Peninjauan Kembali (PK) pidana dalam perkara sebelumnya, di mana terpidana Rahol Sutiaman disebut secara tegas bertindak atas perintah I Nyoman Sudiana dalam penggunaan surat palsu terkait tanah. Dalam putusan tersebut, Nyoman disebut memiliki keterkaitan langsung dalam proses jual beli tanah yang melibatkan pihak lain.
Hal senada disampaikan Sujanlie Totong, S.H., M.H., yang mempertegas bahwa keberatan terdakwa seharusnya tidak menjadi dasar penghentian perkara.
“Ini bukan soal prosedur, tetapi menyangkut identitas dan substansi perkara, yang semuanya sudah jelas. Jika memang ada persoalan formil, seharusnya diselesaikan sejak awal proses penegakan hukum, bukan di persidangan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam putusan PK pidana sebelumnya, disebutkan secara terang peran I Nyoman Sudiana dalam dugaan penggunaan surat palsu, termasuk pembagian dan pemecahan objek tanah atas beberapa nama.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada 7 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan lanjutan.













