Sidang Pembuktian Sengketa Tanah PM Noor, Kuasa Hukum Ernie Aguswati Serahkan Bukti Kepemilikan Sah

SAMARINDA.nusantaranews.info— Sidang lanjutan gugatan perlawanan eksekusi tanah milik Ernie Aguswati kembali digelar pada Rabu, 16/10/2025, di Pengadilan Negeri Samarinda. Agenda sidang kali ini difokuskan pada pembuktian dokumen kepemilikan, termasuk sertifikat, surat-surat, dan dokumen pendukung dari pihak tergugat.

Kuasa hukum Ernie, Abraham Ingan, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya hadir bersama rekan untuk mendampingi proses pembuktian dan telah menyerahkan dokumen asli agar diverifikasi secara administratif oleh pengadilan. Menurut Abraham, hasil verifikasi internal menunjukkan bahwa kliennya memiliki dokumen kepemilikan yang sah, termasuk STPKT, sehingga posisi hukum Ernie semakin kuat.

Kami menyerahkan seluruh dokumen yang sah dan resmi. Jika majelis hakim menelaah bukti secara objektif, kebenaran akan terungkap dan putusan yang adil dapat ditegakkan,” kata Abraham.

Baca Juga  Baznas Samarinda Salurkan 400 Paket Daging Qurban

Sementara itu, kuasa hukum lain, Hendra L. Don, S.H., M.H., menyatakan bahwa pada sidang kali ini pihak penggugat belum menyerahkan alat bukti sebagaimana diminta oleh majelis hakim. Hendra menegaskan bahwa pengajuan alat bukti merupakan syarat formal dalam persidangan perdata dan sangat penting untuk mendukung dalil gugatan.

“Pihak penggugat wajib menghadirkan alat bukti. Tanpa bukti, klaim mereka tidak memiliki dasar formal dalam persidangan perdata,” jelas Hendra.

Perkara ini diduga terkait praktik mafia tanah, setelah tanah milik Ernie di Jalan P.M. Noor, Kelurahan Sempaja Timur, turut dieksekusi oleh pengadilan, padahal tidak termasuk objek perkara Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr. Tanah seluas 4.444 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2249 Tahun 1996 atas nama Ernie telah terdaftar resmi di BPN sejak 1996, jauh sebelum munculnya SPPT tahun 2019 yang diklaim pihak lain sebagai dasar kepemilikan.

Baca Juga  BAZNAS Samarinda Bersama BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Meninggal Dunia Senilai 42 Juta Rupiah di Kel.Bukuan 

Eksekusi ini dinilai tidak sah secara hukum dan merupakan kekeliruan administratif yang fatal, karena dilakukan terhadap objek yang tidak pernah menjadi bagian dari perkara sebelumnya.

Untuk itu, pihak Ernie mengajukan gugatan perlawanan eksekusi Nomor 143/Pdt.Bth/2025/PN Smr di Pengadilan Negeri Samarinda, dengan tuntutan agar pelaksanaan eksekusi dibatalkan dan dihentikan sepenuhnya, demi menegakkan fakta hukum dan hak kepemilikan yang sah.

Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk pembuktian tambahan sebelum memasuki tahap kesimpulan. Tim kuasa hukum Ernie Aguswati menyatakan optimis, proses hukum akan berjalan transparan dan majelis hakim akan memberikan putusan adil berdasarkan bukti sah yang telah diajukan.

Penulis: Nng