Panglima Besar Adat Dayak Desak Pemerintah Tunda Izin PT HKI  di Kutai Barat

Ket foto: Panglima Besar Laskar Mandau Prof Dr Rudolf,.S.H., M.H., M.Si., P.Hd

SAMARINDA, nusantaranews.info — Panglima Besar Adat Dayak Kalimantan, Prof. Dr. Rudolf, S.H., M.H., Ph.D, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat untuk menunda penerbitan izin operasional PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI) di Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat.

Pernyataan tegas ini disampaikan Panglima Rudolf dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perizinan dua perusahaan Crude Palm Oil (CPO) di Kutai Barat, yakni PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI) dan PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP).

RDP tersebut digelar di Gedung E Lantai 1 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Baba, bersama Anggota Komisi IV Hj. Syahariah Mas’ud dan Anggota Komisi II Abdul Giaz, serta dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dan sejumlah dinas teknis terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu, dan Disperindag Kaltim.

Dalam rapat tersebut, Panglima Rudolf menyoroti bahwa PT Hamparan Khatulistiwa Indah telah membangun pabrik dan beroperasi selama tiga tahun tanpa izin resmi, dan baru saat ini mulai mengurus perizinan.

“Kami tidak melarang investor masuk ke wilayah Kutai Barat atau Kalimantan, asalkan semua mengikuti aturan pemerintah dan SOP yang berlaku. Tapi dalam kasus PT Hamparan, mereka membangun dulu, baru mengurus izin. Ini menyalahi prosedur,” tegas Panglima Rudolf.

Baca Juga  Sambut Perayaan Natal, Walikota Andi Harun Ajak PKN Samarinda Bersatu dalam Kerukunan dan Toleransi

Ia menjelaskan, di kawasan yang sama telah berdiri pabrik PT Berlian Nusantara Perkasa, dengan jarak hanya sekitar satu kilometer dari lokasi PT Hamparan. Menurutnya, kondisi tersebut berisiko menimbulkan gangguan terhadap debit air Sungai Bongan, terutama di musim kemarau, dan berpotensi mengancam ekosistem serta keselamatan masyarakat sekitar.

“Kalau PT Hamparan membangun jalur pembuangan limbah di situ, lalu terjadi kebocoran atau banjir, dampaknya bisa ke mana-mana. Ini sangat membahayakan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.

“Sebelum membangun line aplikasi dan penampungan air, izin seharusnya belum bisa dikeluarkan. Tapi sekarang izinnya mau keluar dulu, baru bangunannya menyusul. Itu salah prosedur,” tegasnya.

Rudolf pun mengapresiasi langkah DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang berkomitmen meninjau langsung ke lapangan sebelum izin diterbitkan.

“Saya acungkan jempol untuk DPRD Kaltim yang menegaskan akan melakukan peninjauan ulang. Kalau memang belum dibangun, jangan keluarkan izinnya,” tambahnya.

Baca Juga  FKMS Bagikan Dorprize dan Bagikan Hadiah Pada Puncak Peringatan HUT RI ke-78 Th

Sementara itu, Direktur Trading dan Operasional PT Berlian Nusantara Perkasa, Vincent Stewart L , menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi Sungai Bongan yang menjadi sumber utama air untuk operasional pabrik dan kebutuhan masyarakat di dua desa, yakni Desa Penlawa dan Desa Muara Kedang.

“Dengan kapasitas pabrik kami 60 ton per jam, kami seharusnya mengolah 1.200 ton TBS per hari. Namun saat ini hanya berjalan 100 sampai 200 ton karena keterbatasan bahan baku dan debit air,” jelas Vincent.

Ia menambahkan, keberadaan pabrik baru milik PT Hamparan di bagian hulu sungai dapat memperburuk kondisi air dan menimbulkan dampak serius bagi masyarakat di hilir.

“Apalagi di sana akan dibangun PDAM baru. Kalau nanti terjadi kebocoran limbah atau banjir, bagaimana nasib warga? 85 persen karyawan kami masyarakat setempat. Jadi ini menyangkut masa depan mereka,” ujarnya.

Di akhir rapat, DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Ketua Komisi IV, Baba, menyatakan akan menjadwalkan kunjungan lapangan bersama seluruh OPD provinsi dan kabupaten, guna memastikan sepuluh item persyaratan perusahaan benar-benar terpenuhi sebelum izin diterbitkan.

Baca Juga  Markaca Sebut Tuduhan Kecurangan Dalam Pemilu Hal Biasa

“Kami ingin memastikan semua unsur dilibatkan agar tidak terjadi konflik di kemudian hari. DPRD akan mengawal agar investasi tetap berjalan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan hak masyarakat adat,” tegas Baba.

Panglima Besar Adat Dayak Kalimantan menutup pernyataannya dengan seruan agar semua pihak menjunjung asas kemanusiaan dan keberlanjutan lingkungan dalam setiap proses investasi.

“Izin boleh keluar, tapi jangan sampai mengorbankan manusia dan alamnya. Ini tanah adat, ini kehidupan masyarakat kami,” pungkasnya.