SAMARINDA, nusantaranews.info – Sidang lanjutan gugatan perlawanan atas permohonan eksekusi aanmaning yang diajukan oleh Erni Aguswati kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (29/7/2025). Namun, persidangan kembali harus ditunda karena dua pihak terlawan, yakni I Nyoman Sudiana dan Rahol Suti Yaman, tidak hadir. Selain itu, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang juga dijadwalkan hadir turut absen.
Majelis hakim menjadwalkan ulang sidang tersebut pada tanggal 6 Agustus 2025 mendatang. Sebagaimana hukum acara perdata, jika pihak terlawan tidak hadir hingga tiga kali pemanggilan, pengadilan dapat mengambil langkah hukum lanjutan demi kelancaran proses peradilan.
Dua nama tersebut dianggap sebagai pihak penting dalam perkara ini. I Nyoman Sudiana diduga sebagai pembuat surat yang dijadikan dasar klaim lahan, sementara Rahol Suti Yaman telah dinyatakan bersalah dalam perkara pidana Nomor 169/Pid.B/2025/PN.Smr atas penggunaan surat palsu tersebut. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dalam perkara banding Nomor 212/PID/2025/PT.SMR.
Tanah Milik Sah, Eksekusi Dinilai Tidak Relevan

Kuasa hukum penggugat perlawanan, Abraham Ingan, menyatakan bahwa kliennya, Erni Aguswati, tidak pernah menjadi pihak dalam perkara perdata Nomor 131/Pdt.G/2023/PN.Smr, yang dijadikan dasar pengajuan eksekusi oleh H. Amransyah.
“Kami sebagai kuasa hukum Ibu Erni menolak dasar eksekusi yang diajukan karena klien kami tidak ada kaitannya dengan putusan perkara Nomor 131 maupun kasasi 6355. Tanah yang diklaim seluas 8.599 meter persegi itu sebagian besar justru beririsan dengan lahan milik Ibu Erni, Haryono Admaja, dan PT Sarindo. Anehnya, klaim tersebut hanya didasarkan pada SPPT tahun 1981 dan surat segel yang diduga palsu. Ini sangat lemah secara hukum,” tegas Abraham.
Ia juga menjelaskan bahwa lahan milik Erni yang disengketakan seluas 4.777 meter persegi telah dibeli secara sah dari Hj. Zuriati dan telah tercatat dalam Sertifikat Hak Milik.
“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan hal ini secara objektif dan membatalkan permohonan eksekusi. Kami akan mengikuti seluruh proses hukum, termasuk melalui Peninjauan Kembali (PK), karena klien kami dirugikan atas dasar hukum yang cacat secara formil,” ujarnya.
Dasar Perlawanan: Bukan Pihak dalam Perkara Awal
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Sujanlie Totong, menegaskan bahwa gugatan perlawanan diajukan karena kliennya tidak pernah dijadikan pihak dalam perkara perdata yang menjadi dasar eksekusi.
“Kami mengajukan perlawanan karena klien kami, Ibu Erni, tidak termasuk sebagai pihak dalam perkara 131. Karena itu, eksekusi melalui aanmaning yang diajukan oleh H. Amransyah tidak sah secara hukum dan harus dibatalkan. Inilah dasar kami mengajukan perlawanan,” jelas Sujanlie.
Menurutnya, meskipun PK secara hukum tidak menunda eksekusi, kondisi kasus ini berbeda karena telah ada perlawanan hukum dan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.
“Adanya putusan pidana yang sudah inkracht menjadi dasar kuat untuk menghentikan eksekusi. Selain itu, kami juga menilai ada prosedur hukum yang dilanggar jika tetap memaksakan eksekusi dalam kondisi perlawanan dan PK masih berjalan,” katanya.
Sujanlie Totong juga mengkritisi putusan kasasi yang membatalkan SHM milik Haryono Admaja sebagai tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Putusan kasasi itu menurut kami belum memenuhi rasa keadilan. Kami mengajukan PK karena ada kekhilafan hakim, dan juga karena kami kalah hanya karena tidak bisa menunjukkan warkah. Padahal warkah itu bisa diperoleh melalui perintah majelis kepada BPN, sebab klien kami adalah pihak ketiga,” tambahnya.
Harapan Akan Penegakan Hukum yang Adil
Kuasa hukum Erni berharap proses perlawanan ini menjadi momentum untuk memperjelas hak atas tanah dan mendorong penegakan hukum yang lebih adil, mengingat kasus ini menyangkut dugaan mafia tanah dan penggunaan surat palsu dalam proses perdata dan pidana.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 6 Agustus 2025, dengan harapan seluruh pihak yang dipanggil, termasuk BPN, dapat hadir untuk mempercepat proses pembuktian di persidangan.