SANGATTA, nusantaranews.info — Ketua Kelompok Tani Busang Dengen, Kemasi Liu, mengajukan gugatan perdata terhadap Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari (DSM) di Pengadilan Negeri Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. Gugatan ini didasarkan pada dugaan penggunaan dokumen rapat luar biasa yang dinilai tidak pernah dilaksanakan, namun dijadikan dasar pembentukan koperasi.
Menurut Kemasi Liu, rapat luar biasa yang disebut terjadi pada 14 Oktober 2019 itu tidak diketahui oleh sebagian besar anggota kelompok tani. Ia menilai, berita acara yang dijadikan dasar pendirian koperasi tersebut merupakan dokumen hasil rekayasa yang disusun oleh oknum mantan pengurus, Jubin Tusau dan Laing Lawai, yang secara administratif masih tercatat dalam kepengurusan, meski sudah tidak lagi memiliki hak atas lahan kelompok.
Sidang perkara dengan nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Sgt telah memasuki tahap pemeriksaan saksi pada Kamis, 10 Juli 2025. Dalam persidangan, Kemasi Liu menyampaikan bahwa salah satu anggota koperasi, Iram Ajang, melalui kesaksian anggota kelompok tani Albert Adin, membenarkan bahwa tidak pernah ada rapat luar biasa sebagaimana yang tertuang dalam berita acara tersebut.
Lebih lanjut diungkapkan, pertemuan yang dijadikan dasar pembuatan dokumen itu ternyata hanya berlangsung secara informal di rumah Iram Ajang di Desa Long Lees, yang tidak memiliki kaitan dengan rapat resmi anggota kelompok tani.
“Berita acara yang digunakan oleh pihak koperasi diduga kuat hasil rekayasa dari sebuah pertemuan kecil di Desa Long Pejeng. Tujuannya adalah untuk melegalkan pembentukan koperasi dan mengambil alih lahan kelompok secara sepihak,” terang Kemasi Liu usai persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Kamis, 17 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan dari pihak penggugat.