DHARMASRAYA.SUMBAR – Tim Pencegahan Kathutla Polres Dharmasraya dan Bhabhinkamtibmas bersama Damkar beserta masyarakat setempat berjibaku memadamkan api kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di dua titik api milik warga Kenagarian Kurnia Selatan Kecamatan Sungai Rumbai dan Kenagarian Sungai Kambuit Kabupaten Dharmasraya, Senin (02/10/2023).
Awal muncul titik api di dua Nagari ini terjadi akibat cuaca kering yang ekstrem dan angin yang tidak menentu yang memicu api menjalar dengan cepat. Kondisi ini menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat.
Hepen Marli menerangkan hendak ke kebun miliknya yang melintasi jalan setapak kebun Karet milik saudara Amir, melihat api di area kebun karet sedang menyala menjalar membakar kebun karet berusia 20 tahun milik saudara Amir yang berlokasi di kenagarian Sungai Kambuit Kecamatan Pulau Punjung.
“Selanjutnya saya memberikan informasi tersebut kepada pemilik lahan, perangkat Nagari dan Bhabinkamtibmas Nagari Sungai Kambuit,” ucapnya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K melaui Kasi Humas Akp Edi Sumatri, menjelaskan telah menurunkan Tim gabungan dari Polres Dharmasraya dan jajarannya terdiri dari, Bhabinkamtibmas dan Damkar Kabupaten Dharmasraya bersama warga setempat segera merespons kejadian ini. Mereka bekerja keras untuk memadamkan api yang telah menyebar ke area luas.
Tim gabungan berhasil mengendalikan dan memadamkan api kedua Nagari tersebut setelah beberapa jam bekerja keras. Tidak ada laporan mengenai korban jiwa dalam kejadian ini, namun kebakaran tersebut meninggalkan kerugian lingkungan yang perlu ditangani.
Pada kesempatan terpisah Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah S.I.K mengimbau kepada masyarakat turut serta aktif dengan memberikan infomasi apabila menemukan kebakaran hutan atau lahan. Jauh – jauh hari personel Bhabinkamtibmas jajaran Polres Dharmasraya juga sudah melakukan sosialisasi tentang karhutla dan hukum pidananya.
“Kami juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar karena pelaku dapat dihukum pidana,
untuk saat ini kami masih melakukan penyelidikan apakah terjadinya kebakaran memang ada unsur kesengajaan atau tidak, jika pun ada kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,”tutup Kapolres.
(Nng/hms Polres Dharmasraya)