BERAU, nusantaranews.info – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Kecamatan Tanjung Redeb. Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.
Kegagalan peredaran sabu ini berawal dari informasi yang masuk dari masyarakat ke Sat Resnarkoba Polres Berau sekitar pukul 15.45 WITA pada hari yang sama. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Tanjung Redeb.
Setelah menerima informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, seorang laki-laki berinisial EP berhasil diamankan di Kelurahan Tanjung Redeb.
“Setelah menerima informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial EP di Kelurahan Tanjung Redeb,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto.
Dalam penggeledahan rumah yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan dua bungkus barang yang diduga sabu dengan total berat bruto 100,55 gram. Tak hanya itu, juga ditemukan barang bukti berupa timbangan digital, plastik pembungkus, satu unit handphone, jaket, dan satu unit sepeda motor.
Tersangka EP yang berusia 26 tahun kemudian dibawa ke Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. AKP Agus Priyanto menjelaskan, tersangka akan dijerat pasal yang cukup berat.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
MkPihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas narkotika untuk bersama-sama memberantas peredaran barang haram tersebut di Kabupaten Berau.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna bersama-sama memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau,” tandasnya.













