Tak Perlu ke Kantor, Laporkan Oknum Polisi Kini Cukup Scan QR Code

Bidang Humas Polda Kalimantan Timur menggelar podcast bersama Kabid Propam Polda Kaltim, Kombes Pol Hariyanto, S.I.K., pada Senin (06/04/2026).

BALIKPAPAN.nusantaranews.info – Dalam rangka memperkuat keterbukaan informasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, Bidang Humas Polda Kalimantan Timur menggelar podcast bersama Kabid Propam Polda Kaltim, Kombes Pol Hariyanto, S.I.K., pada Senin (06/04/2026).

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait penggunaan QR Code Yanduan Propam Polri sebagai sarana pengaduan berbasis digital yang praktis dan transparan.

Dalam dialog tersebut, Kombes Pol Hariyanto mengungkapkan bahwa QR Code Yanduan merupakan terobosan dari Divisi Propam Polri untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri tanpa harus datang langsung ke kantor.

Baca Juga  Perkuat Sinergi, Wakapolda Kaltim Terima Audiensi Komisi I DPRD Kukar

“Cukup dengan memindai QR Code, masyarakat sudah bisa menyampaikan laporan secara online. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan yang lebih terbuka, cepat, dan akuntabel,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan diproses secara profesional dan sesuai prosedur, guna menjaga kedisiplinan internal serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Baca Juga  Kapolresta Samarinda Musnahkan Ribuan Gram Narkotika, Barang Bukti Senilai Miliaran Rupiah

Di sisi lain, Bid Humas Polda Kaltim menyebutkan bahwa podcast ini merupakan bagian dari inovasi komunikasi publik yang dikemas secara menarik, sehingga pesan yang disampaikan dapat lebih mudah diterima oleh masyarakat.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan aktif dalam mengawasi kinerja aparat, serta memanfaatkan fasilitas pengaduan yang telah disediakan demi terwujudnya Polri yang Presisi, transparan, dan semakin dipercaya publik.

Penulis: Nng/Hms Polda