Mahkamah Agung Kabulkan PK Heryono Admaja

Rangkaian Perkara Pidana dan Perdata Tanah P.M. Noor Terungkap

Ket. Foto:Tampak dari kanan ke kiri: Sujanlie Totong, S.H., M.H., Hendra L. Don, S.H., M.H., Handoko, S.H., dan Hendy, S.H. saat berada di Pengadilan Negeri Samarinda.

SAMARINDA.nusantaranews.info – Sengketa tanah di Jalan PM Noor, Samarinda, terus bergulir dan kini kian terang sebagai rangkaian perkara hukum yang saling berkaitan, baik perdata maupun pidana. Terbaru, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Heryono Admaja.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1365 PK/Pdt/2025. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Heryono Admaja serta membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6355 K/Pdt/2024 tanggal 16 Desember 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur tanggal 7 Juni 2024 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr tanggal 25 Maret 2024.

Mahkamah Agung menilai terdapat kekeliruan nyata dalam penerapan hukum, sehingga perlu dilakukan koreksi melalui mekanisme peninjauan kembali guna menjamin kepastian dan keadilan hukum.

Baca Juga  Tim Pammat Ditsamapta Polda Kaltim Sigap Evakuasi Kecelakaan di Balikpapan

Rangkaian  Perkara Pidana Pemalsuan dan Penggunaan

Selain perkara perdata, objek sengketa tanah di Jalan PM Noor juga berkaitan erat dengan sejumlah perkara pidana dugaan pemalsuan dan penggunaan surat tanah palsu.

Dalam Perkara Pidana Nomor 169/Pid.B/2024/PN Smr, terdakwa Rahol Sutiyaman telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali Rahol Sutiyaman melalui Putusan Nomor 233 PK/Pid/2025.

Sementara itu, perkara pidana lain yang masih berjalan saat ini adalah Perkara Nomor 870/Pid.B/2025/PN Samarinda, dengan terdakwa I Nyoman Sudiana. Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

Laporan Pidana Terhadap AMR

Baca Juga  Puji Setyowati Minta Pemprov Kaltim Tingkatkan Pengembangan Sekolah Inklusi

Tidak hanya berhenti di persidangan, kuasa hukum Heryono Admaja, Abraham Ingan, S.H., bersama Sujanlie Totong, S.H., M.H., dan rekan juga mendatangi Polres Samarinda untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan pidana terhadap pihak berinisial AMR.

Laporan tersebut diduga melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 264 KUHP juncto Pasal 266 KUHP, terkait penggunaan surat palsu atau dokumen pertanahan yang isinya tidak benar.

Dalam kasus pidana Rahol Sutiyaman terungkap dugaan jual beli fiktif, di mana transaksi tanah disebut tidak pernah disertai pembayaran.

Piha9k kuasa hukum menilai laporan terhadap AMR memiliki keterkaitan langsung sebagai lanjutan dan pengembangan dari perkara pidana Rahol Sutiyaman serta perkara pidana I Nyoman Sudiana yang saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Samarinda.

Baca Juga  Pelatihan Daur Ulang Sampah Inisiasi E.O Sinar Intan, Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Kuasa Hukum : Akan Terus Dikawal

Kuasa hukum Heryono Admaja menegaskan bahwa seluruh perkara tersebut merupakan satu rangkaian peristiwa hukum yang tidak dapat dipisahkan. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dinilai semakin memperkuat posisi hukum kliennya sekaligus membuka jalan untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan praktik mafia tanah.

Penulis: Nng