SANGATTA, nusantaranews.info — Persidangan gugatan Ketua Kelompok Tani Busang Dengen, Kemasi Liu, terhadap Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari (DSM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sangatta pada Kamis, (24/07/2025). Dalam sidang lanjutan tersebut, tergugat menghadirkan tiga orang saksi yang berasal dari internal koperasi.
Namun, kehadiran para saksi itu langsung dipertanyakan oleh pihak penggugat. Kemasi Liu menilai kesaksian mereka tidak kredibel, karena ketiganya disebut sudah lama tidak aktif di kelompok dan tidak lagi memiliki keterkaitan dengan lahan yang menjadi objek sengketa.
“Saksi yang mereka hadirkan tidak lagi menjadi bagian dari kelompok kami. Bahkan, sebagian sudah tidak punya hak atas lahan karena telah dialihkan ke pihak lain,” kata Kemasi.
Salah satu yang disebut adalah saksi bernama Wan. Dalam persidangan, ia mengaku aktif sejak pembentukan kelompok pada 2008, namun menurut Kemasi, yang bersangkutan tidak lagi terlibat setelah tahun pertama.
“Tapi di pengadilan ia justru bilang masih aktif sampai proses pelepasan hak. Itu jelas bertentangan,” ungkapnya.
Saksi kedua, Lingai, juga menuai sorotan. Menurut Kemasi, yang menjadi anggota resmi adalah Domianus Ingai, bukan Lingai yang dihadirkan.
“Ketika ditanya lokasi lahannya, dia tidak bisa jawab. Itu menunjukkan dia bukan bagian dari kelompok kami,” tegasnya.
Sementara saksi ketiga, Ipui Bilung, juga mengaku tidak mengetahui detail soal lahan dan pada akhirnya mengakui tidak aktif di kelompok tersebut.
Kemasi menduga kesaksian mereka telah diarahkan sebelumnya oleh pihak koperasi. Ia menyebut adanya praktik rekayasa keterangan, termasuk penandatanganan surat pernyataan yang disiapkan oleh kuasa hukum DSM.
“Mereka hanya disuruh tanda tangan. Bukan pernyataan yang mereka buat sendiri,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Kemasi juga mencurigai sejumlah dokumen pendukung yang digunakan DSM, termasuk surat kehilangan dan sertifikat kelompok, sebagai dokumen yang tidak sah. Ia menegaskan bahwa ada nama pejabat desa, Imau Lenjou, yang dicatut dalam dokumen, padahal tidak pernah menandatangani berkas tersebut.
“Pemalsuan dokumen ini akan kami ungkap lebih dalam pada sidang saksi berikutnya,” tambah Kemasi.
Ia berharap majelis hakim dapat melihat seluruh kejanggalan yang muncul dalam perkara ini dan memberikan putusan yang adil.
“Yang mereka tampilkan hanya narasi yang dikemas, tapi kebenarannya satu per satu mulai terbongkar,” pungkasnya.