Penegakan Hukum Imigrasi Naik 94,4% di Awal 2024

Sumber Foto (Humas Ditjen Imigrasi)

JAKARTA.nusantaranews.info– Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatatkan kenaikan besar dalam penegakan hukum imigrasi selama Januari hingga Mei 2024. Dalam lima bulan ini, imigrasi di seluruh Indonesia telah mengambil tindakan administratif terhadap 1.761 warga negara asing (WNA), dengan rata-rata 352 orang per bulan. Ini meningkat 94,4% dibandingkan tahun lalu yang rata-rata hanya 181 tindakan per bulan.

“Kami harus seimbang di satu sisi, kami mendukung pembangunan ekonomi dengan mendatangkan orang asing berkualitas. Di sisi lain, kami tetap waspada dan terus melakukan operasi dan pengawasan, baik di darat maupun laut, termasuk di bandara dan pelabuhan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, pada Kamis (13/6/2024).

Baca Juga  Di Balik 560 Hektar Lahan Sawit: Rasap Ungkap Luka dan Harapan Kelompok Petani Busang Dengen

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga telah melakukan 52 penyidikan terhadap tindak pidana imigrasi oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan mencegah 3.626 orang asing masuk ke Indonesia.

Dinamika politik global yang saat ini berlangsung juga mempengaruhi keamanan di Indonesia dengan tingginya lalu lintas orang asing. Hal ini menjadi fokus utama imigrasi dalam pengawasan orang asing.

Baca Juga  Pingka Langgora Borong 2 Penghargaan serta Menjadi Lulusan Terbaik di Universitas Dharmas Indonesia (Undhari)

Pada awal Mei, Ditjen Imigrasi melaksanakan operasi pengawasan orang asing yang disebut “Jagratara”. Operasi ini berhasil menjaring 914 orang asing untuk diperiksa. Silmy mengatakan, operasi serupa akan terus digiatkan baik di tingkat lokal seperti operasi “Bali Becik” maupun nasional untuk menjaga stabilitas keamanan dan mencegah pelanggaran.

“Kami harus sigap dan waspada. Kebijakan yang seharusnya mendatangkan manfaat untuk Indonesia jangan sampai menjadi kontraproduktif,” tutup Silmy.

Baca Juga  Jelang Hari Raya Idul Adha, Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim Razia Dadakan Di Kamar Hunian Lapas Narkotika Samarinda

 

Penulis: (Humas Ditjen Imigrasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *